Caption : Pemerintah Melalui Kemenko Perekonomian Membuat Aturan Agar Peminjam KUR Dibawah Rp 100 juta Tak Pakai Agunan
Hariannarasi.com, Jakarta – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan kabar gembira, pasalnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 Pedoman Pelaksanaan KUR membuat para pelaku usaha kecil bisa melakukan pinjaman lunak tanpa agunan.
Didalam aturan tersebut tertulis jika para pelaku UMKM dapat melakukan peminjaman KUR senilai Rp 100 juta tanpa perlu jaminan atau agunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam aturan itu tidak boleh ada jaminan atau agunan, para pelaku UMKM dapat meminjam dengan catatan dibawah Rp 100 juta,” kata Yulius, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM), beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, bahwa pihak Bank biasanya memberikan pilihan agunan berupa BPKB motor/mobil, AJB, SHM, Sawah dan lainnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak Bank biasanya melakukan kenaikan plafon pinjaman, misal dibawah Rp 100 juta tidak dikenakan agunan, maka palfon dinaikkan menjadi Rp 101 – 110 juta.
“Nah ini supaya ada agunan, main-mainan lah, jadi dipinjamkan diatas Rp 100 juta,” ungkap Yulius.
Senada, Direktur Utama (Dirut) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menjelaskan, bahwa kebijakan pinjaman KUR memang sudah tak pakai agunan lagi.
“Kalau sampai ada pinjaman dibawah Rp 100 juta, tapi pakai agunan itu jelas bukan KUR, karena KUR saat ini sudah tanpa jaminan,” jelas Sunarso seperti dilansir detikfinance.
Bahkan, ia melanjutkan, pihak Bank akan dikenakan pinalti jika kedapatan memberikan kebijakan pinjaman dengan agunan atau jaminan.
“Saya ulangi, tak ada agunan untuk pinjaman dibawah Rp 100 juta. Jika ada, maka Bank nya kena pinalti. Sehingga sangat tidak mungkin jika Bank mengenakan jaminan untuk pinjaman dibawah Rp 100 juta,” kata dia. (red)






