Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur tengah memburu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak uang tunai dan perhiasan senilai Rp64,6 juta dari sebuah rumah di Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan membobol rumah milik korban berinisial M (44) saat sedang ditinggal pergi oleh penghuninya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lampung Timur, Iptu Setiawan Haryono, mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan penyelidikan intensif sedang berlangsung.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang saat rumah dalam keadaan kosong. Barang yang diambil berupa uang tunai Rp40 juta, dua unit HP, serta perhiasan emas dan perak,” ujar Iptu Setiawan, Rabu (13/5/2026).
Menindaklanjuti laporan korban ke Polsek Jabung, petugas kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu buah kotak ponsel iPhone X sebagai barang bukti. Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni EN (26) dan N (47).
Saat ini, kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan menerjunkan tim ke lapangan untuk mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Iptu Setiawan memberikan peringatan keras kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
“Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait pelaku untuk segera melapor ke Polsek Jabung atau melalui call center Layanan Polisi 110,” tegas Setiawan, seraya memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan akan berjalan secara profesional dan transparan. (*)






