Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Jajaran Polres Lampung Timur berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang muncikari dan pemilik tempat, Rabu (29/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Angga Arif, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran ke lokasi kejadian.
”Dari tujuh orang yang diamankan di lokasi, lima di antaranya masih berstatus saksi. Dua orang yakni WM dan SL telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut,” ujar Ipda Angga.
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal yang diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024.
Tersangka WM (26) sendiri berperan sebagai muncikari yang mengatur transaksi jasa seksual, ia meraup keuntungan sekitar Rp 100.000 dari setiap transaksi. Sedangkan SL (61) berperan sebagai pemilik tempat. Ia mendapat keuntungan dari biaya sewa kamar sebesar Rp 50.000 per transaksi.
Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan empat perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan satu orang pelanggan di lokasi.
Modus dan Tarif Transaksi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus tempat hiburan. Tempat tersebut secara terang-terangan menyediakan minuman beralkohol, wanita penghibur, serta menyediakan kamar khusus untuk melangsungkan transaksi prostitusi.
Adapun tarif yang dipatok untuk jasa PSK berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Sementara itu, tarif sewa kamar dipatok sebesar Rp 50.000. Bisnis ilegal ini disebut telah menjadi sumber penghasilan utama bagi kedua tersangka.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Ipda Angga mengapresiasi peran serta masyarakat setempat. “Partisipasi warga sangat membantu. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
asus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di wilayah Lampung Timur. Sebelumnya, pihak kepolisian juga sempat membongkar praktik serupa di Kecamatan Batanghari.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Lampung Timur, dan polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan prostitusi lain di wilayah tersebut. (*)






