Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama perwakilan Ombudsman RI menggelar audiensi untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan administrasi publik.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Marindo menegaskan pentingnya penguatan pelayanan administrasi di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia memastikan bahwa Pemprov Lampung berkomitmen penuh menaati mekanisme pengawasan agar layanan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
”Kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan administrasi agar tetap berjalan dengan baik dan benar,” tegas Marindo.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Ombudsman RI, Fikri Yasin, memaparkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 yang menempatkan Pemprov Lampung pada predikat nasional dengan capaian skor 88,48.
Penilaian tersebut difokuskan pada tiga perangkat daerah sebagai lokus utama, yakni RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Fikri menjelaskan bahwa evaluasi ini didasarkan pada penyempurnaan empat dimensi utama: input, proses, output, dan penanganan pengaduan.
Lebih lanjut, Fikri menekankan bahwa pencegahan maladministrasi merupakan fondasi krusial dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
”Tidak terjadinya korupsi juga didukung dengan tidak adanya maladministrasi, karena praktik (korupsi) tersebut seringkali berawal dari penyimpangan administrasi,” ungkap Fikri.
Melalui capaian nilai yang memuaskan serta audiensi ini, diharapkan sinergi antara Pemprov Lampung dan Ombudsman RI semakin solid guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bebas dari penyimpangan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)






