Gejolak di Pemprov! Ratusan Personel Satpol PP Lampung Tuntut Komandannya Sendiri Dicopot!

- Editor

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/4/2026). 

Aksi massa ini mendesak pencopotan Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, yang dinilai bermasalah dan tidak profesional dalam memimpin institusi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jalannya aksi, perwakilan massa secara terbuka menyerahkan surat pernyataan resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Surat desakan pemberhentian tersebut ditandatangani oleh hampir seluruh lapisan struktural Satpol PP, mulai dari Sekretaris, kepala bidang (kabid), kepala seksi, kasubbag, komandan pleton, hingga jajaran anggota.

​Para personel menegaskan bahwa tuntutan tersebut dibuat secara sadar, murni sebagai bentuk aspirasi, dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.

Berdasarkan surat pernyataan yang diserahkan kepada Pemprov Lampung, terdapat empat dugaan pelanggaran yang menjadi dasar tuntutan pemberhentian M. Zulkarnain.

Staf merasa Kasatpol PP dinilai sangat tidak profesional dan cenderung menerapkan manajemen konflik negatif. Ia kerap dituding mengadu domba antarpejabat maupun staf di lingkungan Satpol PP.

Dalam penyusunan anggaran tahun 2026, M. Zulkarnain disebut tidak melibatkan pejabat administrator lainnya, seperti para kabid. Hal ini berdampak pada kesulitan operasional dan pelaksanaan program di lapangan.

Terdapat permintaan setoran bervariasi antara 20% hingga 30% ke bagian keuangan. Kasatpol PP juga dituding meminta jatah tambahan, yang membuat total potongan lebih dari 30%, dengan dalih uang tersebut akan disetorkan kepada atasan (Gubernur dan Sekda).

Zulkarnain dinilai mempersulit dan menghambat proses kenaikan pangkat para pejabat fungsional. Tindakan ini dianggap sangat merugikan hak dan jenjang karier para personel tanpa alasan yang mendasar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral! Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Selingkuh dengan PPPK, HP Dibawa ke Mabes Polri!
Dalih Terlilit Utang, ART di Pringsewu Nekat Kuras ATM hingga Jual Emas Antam Majikan Senilai Rp46 Juta
Pemprov Lampung Luncurkan ‘Bed Dryer’ di Mesuji, Pangkas Waktu Pengeringan Gabah Jadi Hitungan Jam
Carut Marut Tata Kelola RSUD Batin Mangunang, Uang Miliaran Menguap Gitu Aja?! GRAK Tantang Inspektorat Lakukan Audit
Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!
Beringas! Atlet Tinju PON Lampung Dihantam Cangkul di PKOR, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Apes! Kencan Pertama Lewat Medsos, Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Ponsel Mahasiswi di Bandar Lampung
Bukan Cuma Depresi, Ternyata Ini Alasan Pria di Bandar Lampung Nekat Panjat Tower 52 Meter!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:09 WIB

Viral! Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Selingkuh dengan PPPK, HP Dibawa ke Mabes Polri!

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:23 WIB

Dalih Terlilit Utang, ART di Pringsewu Nekat Kuras ATM hingga Jual Emas Antam Majikan Senilai Rp46 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:20 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan ‘Bed Dryer’ di Mesuji, Pangkas Waktu Pengeringan Gabah Jadi Hitungan Jam

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:43 WIB

Carut Marut Tata Kelola RSUD Batin Mangunang, Uang Miliaran Menguap Gitu Aja?! GRAK Tantang Inspektorat Lakukan Audit

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:10 WIB

Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru

NASIONAL

Polri Mutasi 1.121 Pati dan Pamen, Serta Bentuk Polresta IKN

Jumat, 26 Jun 2026 - 06:42 WIB