Apes! Kencan Pertama Lewat Medsos, Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Ponsel Mahasiswi di Bandar Lampung

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung  Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Timur menangkap seorang pria berinisial MZ (23) atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan ponsel milik seorang mahasiswi berusia 18 tahun.

Tersangka diringkus di Palembang, Sumatera Selatan, usai melarikan diri setelah beraksi di sebuah rumah kos kawasan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, menyatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah warung makan di wilayah Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang.

​”Kami melacak identitas pelaku hingga terdeteksi berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Toni, Rabu (24/6/2026).

​Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Rabu (17/6/2026). Kejadian bermula saat korban dan tersangka, yang telah berkenalan selama tiga bulan melalui media sosial, sepakat untuk bertemu secara langsung.

Tersangka kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban menuju sebuah rumah kos.

​Setibanya di dalam kamar kos, tersangka diduga hendak melakukan tindakan asusila. Korban yang merasa tertekan dan ketakutan berhasil melepaskan diri dan bersembunyi dengan cara mengunci diri di dalam kamar mandi.

​Memanfaatkan situasi saat korban berada di kamar mandi, tersangka langsung mengambil ponsel Redmi 12 dan kunci motor milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah merasa aman, korban keluar dari kamar mandi dan mendapati tersangka beserta barang-barang miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.

​Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi 12 milik korban yang sebelumnya dikuasai tersangka.

​Saat ini, MZ telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Amuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang di Tanggamus
HP Jurnalis Raib di Area DPRD Lampung, Terekam CCTV Diambil Pria Berjaket Hijau
Pura-Pura Joging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Nekat Embat Motor Anak Kos yang Sedang Dipanaskan
Diduga Curi Besi, Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Warga di Natar
Dua Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ringkus 36 Tersangka Narkoba
Gerebek Dua Lokasi, Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Lamteng, Sita Air Softgun dan Kunci T!
Terbongkar Lewat Alarm Remote, Pencuri Motor Honda Scoopy di Way Kanan Ternyata Tetangga Sendiri
Pria 62 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Way Sekampung Pringsewu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:48 WIB

Cegah Amuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang di Tanggamus

Rabu, 30 September 2026 - 15:37 WIB

HP Jurnalis Raib di Area DPRD Lampung, Terekam CCTV Diambil Pria Berjaket Hijau

Rabu, 30 September 2026 - 12:40 WIB

Pura-Pura Joging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Nekat Embat Motor Anak Kos yang Sedang Dipanaskan

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WIB

Diduga Curi Besi, Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Warga di Natar

Rabu, 30 September 2026 - 08:57 WIB

Dua Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ringkus 36 Tersangka Narkoba

Berita Terbaru