Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, mendorong percepatan standarisasi alat ukur kadar pati guna memperkuat tata niaga komoditas singkong (ubi kayu).
Hal ini disampaikan Jihan saat mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan tersebut ditujukan sebagai langkah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat implementasi alat ukur kadar pati yang terstandarisasi.
Selain itu, kedua pihak juga menyelaraskan program kerja terkait tata niaga komoditas unggulan asal Lampung tersebut.
Jihan menekankan bahwa standarisasi ini mendesak untuk dilakukan mengingat Provinsi Lampung menempati posisi strategis sebagai produsen ubi kayu terbesar di Indonesia.
“Lampung memiliki posisi strategis sebagai produsen ubi kayu terbesar di Indonesia. Namun, potensi ini perlu didukung dengan kebijakan yang tepat serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam sistem perdagangan,” ujar Jihan.
Terkait kebijakan harga, Pemerintah Provinsi Lampung diketahui telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong di angka Rp1.350 per kilogram. Kebijakan ini juga mengatur batas maksimal rafaksi (potongan harga) sebesar 15 persen.
Adanya regulasi serta perbaikan tata niaga tersebut diklaim mulai memberikan dampak positif. Saat ini, harga jual singkong di tingkat lapangan dilaporkan telah mengalami peningkatan menjadi Rp1.450 per kilogram. (*)






