Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Angka perceraian di Provinsi Lampung pada tahun 2025 menyentuh angka yang cukup fantastis, yakni mencapai 16.624 kasus.
Dari jumlah tersebut, mayoritas perceraian didominasi oleh pihak istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, dari total 16.624 kasus perceraian, sebanyak 13.596 kasus (81,79%) merupakan cerai gugat (diajukan oleh istri). Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami hanya berjumlah 3.028 kasus.
Data tersebut menunjukkan persebaran kasus di berbagai kabupaten/kota di Lampung. Kabupaten Lampung Timur menempati urutan pertama dengan total 2.670 kasus perceraian.
Posisi kedua disusul oleh Kabupaten Lampung Tengah dengan 2.493 kasus, dan Kabupaten Lampung Selatan di posisi ketiga dengan 2.225 kasus.
Sementara itu, untuk wilayah ibu kota provinsi, Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 1.809 kasus perceraian, di mana 1.495 di antaranya adalah cerai gugat.
Tingginya angka persentase istri yang menggugat cerai suami ini memicu berbagai tanggapan dan diskusi di kalangan masyarakat pengguna media sosial. Fenomena ini memunculkan berbagai spekulasi terkait penyebab utama hancurnya mahligai rumah tangga.
Berdasarkan pantauan kolom komentar di unggahan tersebut, warga internet (warganet) menyoroti sejumlah faktor yang diduga kuat menjadi pemicu perceraian. Faktor ekonomi dan perselingkuhan menjadi alasan yang paling banyak disebut.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan isu kurangnya tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah, hingga masalah sosial yang tengah marak seperti kecanduan judi online (judol) dan jeratan pinjaman online (pinjol) sebagai faktor perusak keharmonisan keluarga.
Terbatasnya komunikasi antarpasangan juga dinilai menjadi penyebab masalah yang berujung pada perpisahan. (*)






