Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 dipastikan bukan sekadar wacana. Pemerintah pusat dalam waktu dekat akan segera meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai payung hukum untuk merealisasikan peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah di tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah bersurat ke Menteri Keuangan, dan kami sudah bertemu serta mengkaji bersama,” jelas Rini.
Kebijakan penyesuaian gaji ini tidak hanya menyasar PNS secara eksklusif. Kenaikan tersebut juga diproyeksikan mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga pendidik (guru dan dosen), tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Meski komitmen untuk menaikkan gaji sudah dipastikan, pemerintah saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait kondisi fiskal atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Evaluasi keuangan negara, khususnya pada capaian triwulan pertama tahun 2026, akan menjadi landasan utama untuk menentukan besaran persentase kenaikan yang ideal.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah akan memuat arah kebijakan skema reward atau penghargaan berbasis kinerja.
“Salah satunya memang usulan kenaikan gaji,” kata dia.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli para abdi negara di tengah inflasi sekaligus memacu produktivitas kinerja pelayanan publik.
Saat ini, pemerintah mengimbau para ASN dan pensiunan untuk menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan terkait rincian teknis, persentase kenaikan tiap golongan, serta jadwal pasti pencairannya.






