BPH Migas Tutup Mata, Kendaraan Transportir Ilegal Bengkulu Milik PT Oil Jayatama Sinergy Bebas Muat BBM Subsidi di Bandar Lampung

- Editor

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – BPH Migas (Minyak dan Gas) terkesan tutup mata atas menjamurnya kendaran transportir asal Provinsi Bengkulu yang diduga nakal dan kerap melakukan pelanggaran dengan memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar, BBM subsidi ini di kirim ke Perusahaan Industri dan sejumlah Perusahaan Swasta di wilayah Bengkulu.

Di ketahui hasil dari penulusuran yang di lakukan Wartawan, di temukan mobil transportir nakal yang diduga kerap melakukan pelanggaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan kendaraan Tengki biru putih bertuliskan PT Oil Jayatama Sinergy.

Diketahui, perusahaan transportir ini milik pengusaha mafia BBM, di Bengkulu. sebelumnya menggunakan PT Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi yang diketahui ditangkap aparat kepolisian.

Dari informasi yang didapat, modus yang digunakan pengusaha transportir milik warga Bengkulu berinsial E.

Untuk mengelabuhi aparat, pihaknya menggunakan perusahaan lain agar usaha ilegal tetap berjalan meski dirinya sedang menjalin proses hukum telah ditetapkan tersangka di Polda Bengkulu untuk proses persidangan.

“Terkait dia, Perusahaan miliknya PT Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi yang terungkap memuat BBM subsidi,” ucap warga Bengkulu.

Tidak hanya itu, diduga kendaraan transportir asal Bengkulu tersebut sering menggunakan plat nopol palsu saat sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi di beberapa gudang ilegal di wilayah Bandar Lampung.

Hal tersebut terungkap saat beberapa media memantau kendaraan sedang disembunyikan pengemudi di beberapa tempat parkir di wilayah Bandar Lampung .

Banyaknya celah dan perilaku suap menyuap menjadi kelemahan aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku utama penyalahgunaan BBM bersubsidi. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!
Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU
Dibalik Sengketa Lahan Berujung Rusuh, Massa Bakar 32 Bangunan dan Belasan Kendaraan PT BSA di Lampung Tengah
Libatkan Gadis 19 Tahun di 8 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Diringkus Polisi
Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan
Beredar Foto dan Isi Chat dengan Bidan Posyandu, Lurah Gunung Sulah Bantah Punya Hubungan Spesial
Geger! Jenazah Wanita Ditemukan Tergeletak di Jalan Lintas Cakat Raya Tulang Bawang
Modus Janjikan Lulus Seleksi Sipir Kemen Imipas, Pria di Lampung Timur Tipu Korban Rp200 Juta
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Dibalik Sengketa Lahan Berujung Rusuh, Massa Bakar 32 Bangunan dan Belasan Kendaraan PT BSA di Lampung Tengah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Libatkan Gadis 19 Tahun di 8 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Diringkus Polisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:03 WIB