Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Barat mengamankan dua juru parkir liar di kawasan Pasar Gintung, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, pada Selasa (3/3/2026) pagi.
Keduanya dibawa ke kantor polisi lantaran masih nekat beroperasi dan sempat melawan petugas saat operasi penertiban berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, yang memimpin langsung jalannya penertiban menjelaskan bahwa operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Warga mengeluhkan maraknya parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan memakan bahu jalan sehingga memicu penyempitan ruas dan kemacetan lalu lintas.
”Saat dilakukan penertiban, petugas menemukan dua juru parkir liar yang masih beroperasi di lokasi. Keduanya sempat melawan petugas sehingga langsung kami amankan ke Polsek untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut,” tegas AKP Ono Karyono.
Selain menangkap dua pelaku parkir liar, petugas turut menertibkan tiga unit sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di area badan jalan.
Sebagai langkah antisipasi berulangnya pelanggaran serupa, polisi memasang sejumlah spanduk larangan parkir di bahu jalan sepanjang Jalan Imam Bonjol.
Tidak hanya itu, spanduk imbauan untuk mencegah pungutan liar (pungli) terhadap para PKL juga dipasang di lokasi, lengkap dengan nomor pengaduan layanan Polsek dan layanan call center 110.
Ono menegaskan, operasi penertiban ini akan terus dilaksanakan secara rutin setiap pagi di bawah komando Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Tanjung Karang Barat.
“Penertiban ini adalah upaya mengembalikan fungsi jalan dan menjaga kelancaran lalu lintas. Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (*)






