Melawan Polisi, Dua Juru Parkir Liar di Pasar Gintung Diciduk

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Barat mengamankan dua juru parkir liar di kawasan Pasar Gintung, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, pada Selasa (3/3/2026) pagi.

Keduanya dibawa ke kantor polisi lantaran masih nekat beroperasi dan sempat melawan petugas saat operasi penertiban berlangsung.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, yang memimpin langsung jalannya penertiban menjelaskan bahwa operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Warga mengeluhkan maraknya parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan memakan bahu jalan sehingga memicu penyempitan ruas dan kemacetan lalu lintas.

​”Saat dilakukan penertiban, petugas menemukan dua juru parkir liar yang masih beroperasi di lokasi. Keduanya sempat melawan petugas sehingga langsung kami amankan ke Polsek untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut,” tegas AKP Ono Karyono.

​Selain menangkap dua pelaku parkir liar, petugas turut menertibkan tiga unit sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di area badan jalan.

Sebagai langkah antisipasi berulangnya pelanggaran serupa, polisi memasang sejumlah spanduk larangan parkir di bahu jalan sepanjang Jalan Imam Bonjol.

Tidak hanya itu, spanduk imbauan untuk mencegah pungutan liar (pungli) terhadap para PKL juga dipasang di lokasi, lengkap dengan nomor pengaduan layanan Polsek dan layanan call center 110.

​Ono menegaskan, operasi penertiban ini akan terus dilaksanakan secara rutin setiap pagi di bawah komando Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Tanjung Karang Barat.

“Penertiban ini adalah upaya mengembalikan fungsi jalan dan menjaga kelancaran lalu lintas. Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Braakk! Grand Max Hantam Truk Parkir di Candimas, Proses Evakuasi Pasutri yang Terjepit Berlangsung Tegang
Mobil Ditabrak dan Diancam Dibunuh Pakai Senpi, Rombongan Wartawan di Tulang Bawang Lapor Polisi
Cekcok Utang Rp20 Juta, Pria Asal OKI Ditembak di Mesuji, Definisi yang Ngutang Lebih Garang
Cium Bau Menyengat, Sopir Lalamove Gagalkan Pengiriman Kardus Diduga Berisi Mayat di Bandung
Dari Kunci T hingga Aksi Kekerasan, Polresta Bandar Lampung Bongkar 34 Kasus Kejahatan Jalanan
Sah! DPRD Tanggamus Setujui KUPA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Belanja Capai Rp1,74 Triliun
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Diringkus Kurang dari 6 Jam, Korban Asal Bandar Lampung
Kabur dari Kepungan, Residivis Pembobol 9 Minimarket Asal Lampung Tewas Terjatuh di Ngawi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:12 WIB

Braakk! Grand Max Hantam Truk Parkir di Candimas, Proses Evakuasi Pasutri yang Terjepit Berlangsung Tegang

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Mobil Ditabrak dan Diancam Dibunuh Pakai Senpi, Rombongan Wartawan di Tulang Bawang Lapor Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 14:47 WIB

Cekcok Utang Rp20 Juta, Pria Asal OKI Ditembak di Mesuji, Definisi yang Ngutang Lebih Garang

Rabu, 2 September 2026 - 12:26 WIB

Dari Kunci T hingga Aksi Kekerasan, Polresta Bandar Lampung Bongkar 34 Kasus Kejahatan Jalanan

Rabu, 2 September 2026 - 12:21 WIB

Sah! DPRD Tanggamus Setujui KUPA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Belanja Capai Rp1,74 Triliun

Berita Terbaru