Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pesawaran – Tim gabungan menghentikan aktivitas penambangan batu yang diduga tanpa izin di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat, (6/11/2026).
Penghentian dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inspeksi mendadak dilakukan pukul 10.30 WIB oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung dan DLH Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan tersebut didampingi Polres Pesawaran, Camat Way Ratai, Kepala Desa Bunut Seberang, dan Polisi Pamong Praja Kecamatan Way Ratai.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, yang mewakili Kepala Dinas LH Provinsi Lampung, Riski Sofian, menyampaikan hasil temuan tim di lokasi.
Di lokasi, tim menemukan aktivitas pengerukan material batu menggunakan dua unit alat berat excavator dan sejumlah truk pengangkut material. Material tersebut diduga diperjualbelikan tanpa mengantongi izin resmi.
Sebagai tindak lanjut, PPLH DLH Provinsi Lampung memasang plank penghentian seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Pemasangan plank bertujuan mencegah meluasnya dampak kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Polres Pesawaran mengamankan alat berat excavator yang digunakan untuk pengerukan. Alat berat tersebut diberi garis polisi atau police line untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim selanjutnya akan meminta keterangan kepada pemilik lahan, aparatur desa, dan pihak kecamatan setempat untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
DLH Provinsi Lampung dan Dinas ESDM Provinsi Lampung mengimbau pelaku usaha di Provinsi Lampung melengkapi perizinan sebelum menjalankan usaha.
“Seluruh persyaratan harus terpenuhi dahulu, tentu melalui kajian analisis dampak lingkungan yang akan ditimbulkan jika usaha dijalankan. Seluruh kita bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan tetap lestari, tetap bersih, tetap aman bagi keberlangsungan makhluk hidup lainnya,” ujar tim DLH di lokasi.
DLH Provinsi Lampung menyatakan akan terus melakukan pengawasan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026. (*)






