Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengusut dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang melibatkan debitur berinisial JH.
JH diduga mengalihkan lima unit bus Hino yang masih menjadi objek jaminan pembiayaan senilai Rp7,83 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan adanya pengusutan perkara tersebut saat dimintai keterangan pada Jumat, (6/11/2026).
Heri menjelaskan, kasus bermula ketika JH memperoleh fasilitas kredit dari PT Armada Finance Cabang Lampung untuk pembelian lima unit bus Hino produksi 2023. Pembelian dilakukan pada rentang Januari hingga Mei 2025 dengan total nilai Rp7,83 miliar dan tenor 48 bulan.
Kelima bus tersebut kemudian diikat sebagai jaminan utang berdasarkan perjanjian fidusia tertanggal 9 Mei 2025. JH berkewajiban membayar angsuran sekitar Rp42,75 juta per bulan.
Sejak Maret 2026, JH mulai menunggak dan tidak lagi membayar cicilan pembiayaan. Atas laporan perusahaan pembiayaan, polisi kemudian menelusuri keberadaan lima kendaraan tersebut.
Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan JH telah menjual atau mengalihkan kelima bus tersebut kepada pihak ketiga. Pengalihan itu diduga terjadi pada 14 Januari 2026 dengan nilai transaksi mencapai Rp5,78 miliar untuk kepentingan pribadi.
“Lima bus tersebut masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia kepada perusahaan pembiayaan,” ujar Heri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit II Tipidkor/Fidusia Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Polisi mengantongi penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 21 Oktober 2026.
Petugas kemudian bergerak ke Jawa Tengah pada 26 hingga 27 Oktober 2026 untuk mencari dan menyita kendaraan yang menjadi objek perkara. Hasilnya, tiga dari lima bus berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Satu unit Hino RK280 dengan nomor polisi B 7018 EGA disita di Jalan Karangkidul atau Karang Roto Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dua unit lainnya, Hino RK280 nomor polisi B 7015 EGA dan B 7016 EGA, disita di Jalan Purwodadi Semarang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Heri mengatakan, penyidik sejauh ini telah memeriksa sembilan orang saksi terkait perkara tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menetapkan status tersangka.
Selain tiga unit bus, polisi turut menyita STNK kendaraan serta lima bundel berkas pengajuan pembiayaan kredit atas nama JH. Sejumlah dokumen pendukung lainnya juga diamankan sebagai barang bukti.
Polda Lampung memastikan penyidikan perkara ini masih berjalan. Polisi masih melacak keberadaan dua unit bus Hino lainnya yang belum ditemukan.
Atas dugaan perbuatannya, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Penyidik menargetkan proses penyidikan segera dirampungkan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan. (*)






