Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menangkap dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menyasar area parkir hotel di Kota Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan tim gabungan pada Sabtu (7/11/2026) dini hari setelah penyelidikan selama beberapa bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka adalah Zainal Abidin (27) dan Idris (34), warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Sabtu dini hari melibatkan Unit Reskrim dan Intelkam,” ujar Regan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat milik NL di area parkir Hotel Arinas, Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang dan masuk ke dalam hotel.
Korban kemudian mendapat informasi dari salah satu karyawan hotel bahwa sepeda motornya telah hilang.
Sepeda motor korban tersebut merupakan Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi BE 2912 GCL. “Dari sini, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Regan.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi kedua pelaku, kemudian menangkap keduanya di kediaman masing-masing di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Hasil pemeriksaan, modus pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korbannya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Barang bukti itu meliputi satu unit Honda Beat Street warna silver dan satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan. Mereka akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujar Regan. (*)






