Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial MR (30) terkait dugaan peredaran narkotika di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,34 gram.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Romadhoni. Ia ditangkap pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran sabu di sekitar sebuah kontrakan di wilayah Kedaton.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi menghentikan dan menggeledah tersangka. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,99 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka di Jalan Sultan Syahril, Gang Way Rilau.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua klip kecil sabu dengan berat bruto 1,35 gram, satu klip ganja seberat 0,61 gram, satu linting bekas ganja, dua butir pil, timbangan digital, sekop, plastik klip, telepon genggam, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sabu dengan berat bruto total 11,34 gram, selain barang bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan dan pengembangan di kontrakan tersangka,” ujar Kompol Indik Rusmono, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan keterangan perkara, tersangka diduga menjalankan penjualan dengan modus mapping dan memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






