Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Mataram Baru berinisial WA (warga Kecamatan Way Jepara) ditangkap polisi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 12 gram dari barang milik pelaku. WA ditangkap pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus curat yang terjadi pada September 2026 lalu dan disebut sebagai residivis kasus serupa.
Kanit Resum Satreskrim Polres Lampung Timur, IPDA Jaka Aria, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Pelaku berinisial WA, warga Kecamatan Way Jepara, merupakan DPO perkara pencurian dengan pemberatan pada September 2026 lalu. Pelaku juga residivis kasus serupa dan terkenal sangat licin. Akhirnya berhasil kami amankan malam tadi, saat perjalanan dari arah Metro menuju Way Jepara,” ujar Jaka mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Saat petugas berupaya menghentikan mobil yang dikendarai tersangka, WA diduga berusaha melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat sekitar 12 gram. Polisi juga menemukan sejumlah plastik klip kecil di dalam dompet milik tersangka.
Setelah ditangkap, WA dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim terkait kasus curat.
Sementara temuan narkotika dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di ruang penyidik Reskrim Mapolres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan kasus curat. Untuk kasus narkotika, kami limpahkan ke Satresnarkoba Lampung Timur,” kata Jaka.
Dalam perkara curat, tersangka dijerat dengan Pasal 447 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)






