Caption : Konten Kreator, Rohadi Alcantara saat di ruangan penyidik Satreskrim Polres Tanggamus.
Hariannarasi.com, Tanggamus – Konten kreator sekaligus TikToker asal Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Rohadi Alcantara, dilaporkan telah diamankan oleh jajaran aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus pada Kamis (22/10/2026).
Penangkapan ini mengejutkan warganet mengingat sosoknya yang kerap viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihimpun dari berbagai sumber, belum diketahui secara rinci apa dasar penangkapan atau kasus spesifik yang membuat Rohadi dijemput paksa oleh pihak berwajib.
Namun, kepolisian membenarkan bahwa kreator konten tersebut saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan di Mapolres Tanggamus.
Salah seorang anggota Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dan meminta publik menunggu keterangan resmi.
”Sabar ya, nunggu gelar perkara nanti,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan terkait status penahanan Rohadi.
Senada, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus, Hebron menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakuan pendalaman atas kasus tersebut.
“Nantilah, nanti-kan dirilis sama Humas Polres,” ucap Hebron.
Nama Rohadi Alcantara sebelumnya memang kerap menjadi sorotan dan menuai kontroversi akibat konten-konten videonya.
Ia juga tercatat pernah beberapa kali dilaporkan ke Polres Tanggamus terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
Diantaranya terkait video roasting terhadap Satgas Jalan Lurus, dugaan penghinaan verbal, serta video kontroversial bertajuk “Beda Level Beda Kelas”.
Warga Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tanggamus
Seorang warga bernama Subhi melaporkan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik ke Polres Tanggamus. Laporan tersebut tercatat pada 15 April 2026.
Menurut keterangan Subhi, peristiwa bermula pada Kamis, 2 April 2026, saat dirinya berkomentar dalam siaran langsung TikTok milik Rohadi. Setelah itu, beredar video di akun TikTok dan Facebook yang diduga memuat pernyataan kasar yang menyinggung ibu pelapor.
Subhi mengaku keberatan dan menilai konten tersebut menyerang kehormatan keluarganya. Ia menyebut telah mendatangi Polres Tanggamus pada 16 April 2026 untuk menindaklanjuti pengaduan.
“Sebagai pelapor, saya bersama keluarga sangat keberatan dan tidak terima atas pernyataan yang disampaikan oleh terlapor dalam video yang beredar,” kata Subhi pada Jumat, 24 April 2026, dikutip dari Sandinews, Rabu, 22 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, Rohadi telah dipanggil untuk klarifikasi sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan. Ia kemudian dikabarkan dijemput aparat kepolisian di Tangerang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus. Status hukum pasti Rohadi Alcantara baru akan diputuskan setelah Satreskrim Polres Tanggamus selesai melakukan gelar perkara. (*)






