Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial CS (25) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis bio solar.
Pengungkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Pekon Kampung Baru, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM solar subsidi tanpa izin usaha yang sah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Minggu (18/10/2026).
Di lokasi, petugas menemukan CS bersama satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S warna ungu dengan nomor polisi A 9214 B. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita tujuh jeriken berisi BBM jenis solar dengan total sekitar 200 liter dan delapan jeriken kosong.
Barang bukti lain yang disita yakni dua ember warna hitam, dua corong, satu unit kendaraan, STNK, kunci kontak, dan satu unit telepon genggam merek iPhone warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama dua bulan. Solar subsidi diperoleh dari SPBU dan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, CS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)






