Jual Solar Subsidi, Polisi Ciduk Pria di Tanggamus, Cuan hingga Rp75 Ribu per Jeriken!

- Editor

Minggu, 18 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial CS (25) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis bio solar.

Pengungkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Pekon Kampung Baru, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM solar subsidi tanpa izin usaha yang sah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Minggu (18/10/2026).

Di lokasi, petugas menemukan CS bersama satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S warna ungu dengan nomor polisi A 9214 B. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita tujuh jeriken berisi BBM jenis solar dengan total sekitar 200 liter dan delapan jeriken kosong.

Barang bukti lain yang disita yakni dua ember warna hitam, dua corong, satu unit kendaraan, STNK, kunci kontak, dan satu unit telepon genggam merek iPhone warna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama dua bulan. Solar subsidi diperoleh dari SPBU dan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, CS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersinggung Tak Dipanggil ke Panggung, Oknum DPRD Lampung Barat Ngamuk dan Pukul MC Acara Musik
Apes, Ditinggal Kerja, Motor Honda CRF BE 2295 NCD Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib
Bandar Lampung Darurat Curanmor! LBH Adil Nawa Yoga Desak Kapolda Usut Tuntas
Janjikan Honorer Pol PP Bandar Lampung Rp20 Juta, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi, Ngumpet di Bawah Meja!
Curi 100 Polybag Bibit Sawit Rp7 Juta, 3 Warga Lampung Utara Ditangkap di Tubaba
Kades Pematang Baru Lamsel Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp585 Juta! 
DJ Panda Diperiksa BNN dan Polda Lampung Saat Manggung di Southbank Bandar Lampung
Kebakaran TPA Bandar Jaya Tutup Tol Bakter KM 132, Jarak Pandang Kurang dari 10 Meter! 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Tersinggung Tak Dipanggil ke Panggung, Oknum DPRD Lampung Barat Ngamuk dan Pukul MC Acara Musik

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Apes, Ditinggal Kerja, Motor Honda CRF BE 2295 NCD Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Bandar Lampung Darurat Curanmor! LBH Adil Nawa Yoga Desak Kapolda Usut Tuntas

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Janjikan Honorer Pol PP Bandar Lampung Rp20 Juta, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi, Ngumpet di Bawah Meja!

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Kades Pematang Baru Lamsel Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp585 Juta! 

Berita Terbaru