Transisi Energi Korbankan Warga? Koalisi Sipil Lawan Proyek Geotermal Suoh-Sekincau

- Editor

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil Lampung dan Sumatera Selatan mendesak pemerintah mencabut penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi atau WKP geotermal di Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, dan Danau Ranau yang mencakup Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Senin (12/10/2026).

Desakan tersebut disampaikan koalisi dengan pertimbangan kondisi lingkungan, potensi bencana, perlindungan hak asasi manusia, serta minimnya keterlibatan masyarakat terdampak dalam proses penetapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koalisi secara khusus meminta pencabutan dua Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi dasar hukum kedua WKP tersebut.

Dua keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 2478 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 1151 K/30/MEM/2011 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Lampung Barat.

Koalisi menilai penetapan WKP tidak dapat hanya didasarkan pada potensi energi. Penetapan harus mempertimbangkan dampak terhadap ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Mereka juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna masyarakat, serta perlindungan terhadap sumber air, tanah, mata pencaharian, dan wilayah hidup warga.

“Energi terbarukan bukan cek kosong bagi negara. Atas nama transisi energi, pemerintah tetap wajib menghormati HAM, melindungi lingkungan, membuka informasi, dan memastikan masyarakat memiliki suara dalam menentukan masa depan wilayahnya,” kata M. Andrean Saefudin dari PP Sarekat Demokrasi Indonesia, seperti dikutip Lampung Geh. 

Andrean menegaskan, pengembangan energi terbarukan harus berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, penghormatan terhadap HAM, dan keberlanjutan lingkungan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Gubuk Sawit Sampai Karaoke Bandar Jaya, Polisi Gerebek dan Sita 7,4 Gram Serta 15 Bong!
Dituding Gila Panggung, DPRD Lambar Prayitno Ngaku Emosi Karena Musik DJ Tak Mau Berhenti
NGERI! Aksi Jambret di Way Huwi Bawa Kabur 2 HP, Sempat Bawa Anak-anak
Vape Rasa Narkoba Dimusnahkan, 4.364 Cartridge Senilai Rp34,9 Miliar Dibakar di Markas Pomal!
Suami Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro Masuk Tahap Penyidikan, Terancam Pasal Berlapis! 
Curi Kulkas Bekas, Tiga Pria di Lampung Selatan Digulung Polisi
Diduga Mabuk Tuak! Oknum DPRD Lampung Barat Pukul MC, Petinggi PDI-P Panggil Pelaku dan Siapkan Sanksi
Anggaran Makanan Napi Diduga Dikorupsi, Wartawan Diteror, Dirpamintel Kemenimipas Bungkam?
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Dari Gubuk Sawit Sampai Karaoke Bandar Jaya, Polisi Gerebek dan Sita 7,4 Gram Serta 15 Bong!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Dituding Gila Panggung, DPRD Lambar Prayitno Ngaku Emosi Karena Musik DJ Tak Mau Berhenti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:58 WIB

NGERI! Aksi Jambret di Way Huwi Bawa Kabur 2 HP, Sempat Bawa Anak-anak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Suami Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro Masuk Tahap Penyidikan, Terancam Pasal Berlapis! 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Curi Kulkas Bekas, Tiga Pria di Lampung Selatan Digulung Polisi

Berita Terbaru