Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil Lampung dan Sumatera Selatan mendesak pemerintah mencabut penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi atau WKP geotermal di Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, dan Danau Ranau yang mencakup Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Senin (12/10/2026).
Desakan tersebut disampaikan koalisi dengan pertimbangan kondisi lingkungan, potensi bencana, perlindungan hak asasi manusia, serta minimnya keterlibatan masyarakat terdampak dalam proses penetapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koalisi secara khusus meminta pencabutan dua Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi dasar hukum kedua WKP tersebut.
Dua keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 2478 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1151 K/30/MEM/2011 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Lampung Barat.
Koalisi menilai penetapan WKP tidak dapat hanya didasarkan pada potensi energi. Penetapan harus mempertimbangkan dampak terhadap ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Mereka juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna masyarakat, serta perlindungan terhadap sumber air, tanah, mata pencaharian, dan wilayah hidup warga.
“Energi terbarukan bukan cek kosong bagi negara. Atas nama transisi energi, pemerintah tetap wajib menghormati HAM, melindungi lingkungan, membuka informasi, dan memastikan masyarakat memiliki suara dalam menentukan masa depan wilayahnya,” kata M. Andrean Saefudin dari PP Sarekat Demokrasi Indonesia, seperti dikutip Lampung Geh.
Andrean menegaskan, pengembangan energi terbarukan harus berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, penghormatan terhadap HAM, dan keberlanjutan lingkungan. (*)






