Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar, Polda Lampung Tahan 8 Kontraktor Proyek Jalan Lampung Utara

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan delapan kontraktor yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara, Selasa (6/10/2026) dini hari.

Kasus rasuah ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 miliar. Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial Ci, Ai, At, Hx, Fh, Bi, Ac, dan Ik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menyatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa para tersangka secara intensif sejak Senin (5/10/2026).

​”Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan,” tegas Heri di Bandar Lampung, Rabu (7/10/2026).

​Tindak pidana ini bermula dari pengerjaan dua paket proyek peningkatan jalan pada tahun anggaran 2019 yang digarap oleh CV Al Fath Hakiki.

Paket pertama adalah proyek Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung dengan nilai kontrak Rp 3,47 miliar. Sementara paket kedua adalah proyek Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya senilai Rp 3,35 miliar.

​Hasil penyidikan kepolisian menemukan bahwa realisasi fisik pada kedua pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak, sehingga menimbulkan selisih yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Kombes Heri menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti pada delapan tersangka tersebut.

​”Polda Lampung masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga tengah memeriksa sejumlah pihak dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Tulang Bawang Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat
Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Metro Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Mantan Pacar
Modal ‘SS’ DANA Palsu, Tetangga Sendiri Tega Tipu Agen di Lampung Utara, Tarik Tunai hingga Ratusan Juta Rupiah
Kuota Solar Naik 100 Persen, Antrean Kendaraan di SPBU Rajabasa Tetap Mengular!
Tagih Utang Berujung Maut, Pria 63 Tahun di Lampung Barat Bacok Penagih Hingga Tewas
Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar
Sebelum Dimakamkan, Putri Korban Pembunuhan Sadis Tulang Bawang Langsungkan Ijab Kabul di Depan Jenazah
Picu Kecelakaan Beruntun di Jalintim, DPRD Lampung Desak Penegak Hukum Usut Pelaku Pembakaran Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Tulang Bawang Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Metro Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Mantan Pacar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar, Polda Lampung Tahan 8 Kontraktor Proyek Jalan Lampung Utara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Modal ‘SS’ DANA Palsu, Tetangga Sendiri Tega Tipu Agen di Lampung Utara, Tarik Tunai hingga Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:41 WIB

Kuota Solar Naik 100 Persen, Antrean Kendaraan di SPBU Rajabasa Tetap Mengular!

Berita Terbaru