Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menangkap dua orang tersangka berinisial BS dan RD atas dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Keduanya diringkus di belakang sebuah kontrakan di Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan adanya antrean kendaraan yang tidak wajar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tanjung Bintang.
“Ada keluhan antrean tidak wajar di SPBU akibat adanya kendaraan yang bolak-balik mengisi solar dalam waktu tertentu. Setelah kami dalami, ternyata ada permainan penimbunan solar bersubsidi,” ujar Stefanus.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas langsung menggerebek BS dan RD di tempat persembunyiannya.
Polisi memastikan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing sebagai sopir pengangkut dan penimbun BBM.
Di lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit mobil truk Colt Diesel, empat unit tekmon (kempu), dan sekitar 30 jeriken.
Dari puluhan jeriken tersebut, tiga di antaranya didapati sudah terisi BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing sekitar 35 liter.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas langsung memasang garis polisi (police line) pada nozzle pengisian solar di SPBU Tanjung Bintang.
“Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk operator dan pengawas SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian BBM para pelaku,” tegas Stefanus.
Saat ini, BS dan RD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut. (*)






