Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Tim Pamapta 3 Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara bergerak cepat merespons panggilan darurat 110 dengan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam).
Pelaku diketahui mengancam seorang pegawai di sebuah konter handphone (HP). Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari rekaman video dan keterangan polisi, insiden ini bermula dari permasalahan saat pelaku hendak membeli telepon seluler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku disebut meminta sejumlah uang dengan cara memaksa, serta mengancam akan melukai pegawai konter tersebut.
Diketahui bahwa pelaku sempat gagal pada percobaan pertama, namun ia kembali datang untuk kedua kalinya dengan membawa sajam dan menantang pegawai konter untuk berkelahi.
Dalam proses penangkapan yang berlangsung di area depan sebuah minimarket dan konter HP, polisi mengamankan tersangka yang saat ditanya mengaku bernama Doni dan berasal dari daerah Way Kanan.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi dengan tegas meminta pelaku untuk bersikap kooperatif dan duduk saat diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik.
Selain senjata tajam, polisi juga turut mengamankan kunci sepeda motor milik pelaku dari lokasi kejadian.
Pelaku kemudian digiring dan dimasukkan ke dalam mobil patroli Polres Lampung Utara untuk dibawa ke kantor polisi.
Sementara itu, pihak kepolisian di lokasi kejadian langsung meminta pihak korban atau pelapor untuk segera datang menyusul guna membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukum Polres Lampung Utara. (*)
Berikut video lengkapnya:






