Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tim gabungan Unit Reskrim KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan dan Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan menangkap dua buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berinisial SA dan H, Selasa (1/9/2026).
Keduanya diringkus saat melintas di Jalan Raya Serang-Setu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 10.15 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pelacakan melalui perangkat GPS (Global Positioning System) yang sebelumnya diam-diam dipasang oleh petugas pada sepeda motor Honda BeAT Street milik tersangka SA pada 19 Agustus 2026 lalu.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aksi kejahatan, antara lain:
- Satu pucuk senpi rakitan jenis revolver.
- Dua butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
- Satu karung berisi 12 mata kunci T, dua gagang kunci T, dan satu tombol magnet pelindung kunci.
”Dari hasil interogasi, tersangka SA mengaku telah beraksi melakukan curanmor sejak tahun 2018. Kelompok ini diperkirakan sudah mencuri lebih dari 100 unit sepeda motor. Dalam sehari, mereka rata-rata mencuri tiga unit motor untuk dijual ke penadah di Karawang dengan harga Rp3 juta per unit,” tegas AKBP Deddy.
Berawal dari Pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni
Terungkapnya sindikat ini bermula dari pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 6 Juli 2026.
Saat itu, petugas menghentikan mobil Toyota Avanza berpelat BE 1057 NK dan menemukan senpi rakitan beserta empat amunisi di dalam tas milik pengemudi berinisial RS.
Kepada polisi, RS mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan upah Rp300 ribu untuk mengantar tas dari rumah SA di Jabung, Lampung Timur, menuju Cikarang, tanpa mengetahui isi tas tersebut.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap penerima paket berinisial YY di Cikarang pada 7 Juli 2026.
Dari keterangan YY, dipastikan bahwa senpi tersebut adalah milik SA. Polisi sempat menggerebek kediaman SA pada 20 Agustus 2026, namun tersangka berhasil melarikan diri sebelum akhirnya terlacak melalui GPS dan ditangkap di Cikarang.
Saat ini, SA dan H telah ditahan. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menindaklanjuti temuan ini, Polres Lampung Selatan menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan kendaraan di pintu gerbang Pelabuhan Bakauheni untuk memutus rantai kejahatan lintas pulau. (*)






