Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu menangkap RPB (34), tersangka pengeroyokan terhadap pengatur jalan atau pak ogah berinisial MA (39).
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi penganiayaan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial setelah rekaman videonya beredar luas.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengonfirmasi keterlibatan RPB dalam aksi kekerasan tersebut. Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran tersangka.
”Yang bersangkutan sudah kami amankan. Untuk perannya dalam aksi tersebut masih terus kami dalami melalui pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” ujar Ono, Senin (14/9/2026).
Insiden pengeroyokan dipicu oleh perselisihan saat korban sedang membantu kendaraan berputar arah.
Dua orang pelaku mendatangi korban untuk meminta uang hingga terjadi percekcokan. Tak lama kemudian, sejumlah orang datang dan mengeroyok korban secara bersama-sama.
Akibat penganiayaan tersebut, MA menderita luka berat di bagian kepala dan punggung, patah tulang kaki kiri, serta putus pada jari kelingking tangan kiri.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.
Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya batu paving, rompi milik RPB, serta sebuah topi milik salah satu pelaku.
Pihak kepolisian telah mengantongi identitas lima pelaku lain yang terlibat dan mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri.
Penyelidikan terus berjalan untuk mengejar seluruh pelaku dan memperjelas peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut. (*)






