Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah resmi menetapkan Andri Saputra (27) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait peredaran 2.848 butir pil ekstasi jaringan lintas provinsi Riau–Lampung pada Selasa (1/9/2026).
Andri diidentifikasi sebagai pemesan sekaligus pemilik utama dari ribuan barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Tekun Ibadata, menjelaskan bahwa penetapan status buron terhadap warga Lampung Tengah ini merupakan hasil pengembangan kasus.
Sebelumnya, polisi telah meringkus tiga anggota sindikat lainnya, yakni Juwanda, Ridho, dan Eky, yang bertindak sebagai kurir.
”Andri adalah pemesan narkotika tersebut, sementara ketiga pelaku (yang sudah ditangkap) bertindak sebagai orang yang mengantarkan,” ungkap AKP Tekun.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif. Penyidik juga masih mendalami rekam jejak tersangka untuk mengetahui sudah berapa kali ia memesan ekstasi, kemungkinan keterlibatan jaringan lain, serta ke mana saja rute peredaran narkotika tersebut.
Polisi Minta Bantuan Masyarakat
Polres Lampung Tengah mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui informasi atau melihat keberadaan Andri Saputra untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
”Jika ada yang melihat dan mengenali, kami harap segera melapor,” tegas AKP Tekun. Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor secara penuh.
Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Beraksi Sejak 2020
Pengungkapan sindikat ini bermula saat petugas menghadang pergerakan kurir narkoba di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 172 pada Rabu (24/6/2026) dini hari.
Dalam penyergapan tersebut, polisi menyita ribuan pil ekstasi dan paket sabu-sabu siap edar.
Diketahui, sindikat yang telah beroperasi sejak tahun 2020 ini menggunakan modus operandi penyelundupan jalur darat.
Mereka membawa narkotika langsung dari wilayah Riau dengan tujuan akhir Pulau Jawa, sebelum akhirnya berhasil digagalkan di wilayah hukum Lampung Tengah. (*)






