Melawan dengan Senjata Tajam, Dua Pencuri Mobil L300 Dihadiahi Timah Panas Polisi

- Editor

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim gabungan kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (menembak) dua pelaku pencurian mobil pikap Mitsubishi L300, Pike Wijaya dan Ramdan Irawan, lantaran melawan menggunakan senjata tajam saat ditangkap di Kabupaten Pesawaran, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Selain kedua pelaku utama, polisi turut meringkus Agung Saputra yang diduga berperan sebagai penadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa penangkapan berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng.

Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Resmob Tekab 308 Subdit Jatanras Polda Lampung, Resmob Polres Pesawaran, dan Resmob Polsek Labuhan Ratu.

​“Keduanya kita amankan setelah tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Memang ada perlawanan menggunakan senjata tajam sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Yuni.

​Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku terhadap mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BE 8622 AO milik Untung Sugiyanto (75) di Jalan Palapa VI, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Kamis (23/7/2026) bulan lalu.

​Pelaku membobol rumah korban pada pukul 05.10 WIB dengan cara mencongkel engsel pagar depan. Mereka kemudian membawa kabur mobil yang kebetulan kunci kontak beserta STNK-nya masih tertinggal di dalam kendaraan.

​Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti kejahatan berupa sebilah pisau, kunci mobil beserta remote Toyota, satu STNK sepeda motor, satu unit ponsel, dan dua tas hitam.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, lengkap beserta alat hisap (bong) dan timbangan.

​Atas perbuatannya, para tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kerugian Tembus Rp1,5 Miliar! Dapur SPPG Purwosari Tanggamus Ludes Terbakar
Wow! 37 Ribu Ton Beras Tiba di Lampung, Mentan Amran Langsung Turun Tangan
Polisi Tangkap Ibu Pembuang Jasad Bayi di Belakang Pasar Tugu Bandar Lampung
Melawan Saat Disergap di Way Kanan, Begal Penembak Pelajar Asal Lampung Utara Ditembak Polisi
Viral Temuan Peluru Senapan Angin di Lauk Menu MBG di Kotabumi, Guru Tuntut Tanggung Jawab SPPG
Dinilai Picu Kriminalitas, Polisi Ini Desak Bupati Lampung Utara Cabut Izin Distributor Miras!
Bukan Cuma Naik Pangkat, Ada yang Turun Kasta! Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!
Helikopter Water Bombing Dikerahkan, Padamkan Karhutla Seluas 100 Hektare di TN Way Kambas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Kerugian Tembus Rp1,5 Miliar! Dapur SPPG Purwosari Tanggamus Ludes Terbakar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Wow! 37 Ribu Ton Beras Tiba di Lampung, Mentan Amran Langsung Turun Tangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Melawan dengan Senjata Tajam, Dua Pencuri Mobil L300 Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Polisi Tangkap Ibu Pembuang Jasad Bayi di Belakang Pasar Tugu Bandar Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Viral Temuan Peluru Senapan Angin di Lauk Menu MBG di Kotabumi, Guru Tuntut Tanggung Jawab SPPG

Berita Terbaru