Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menggandeng Polres Lampung Timur untuk menyelidiki penyebab kebakaran lahan seluas 673 hektare di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung.
Langkah ini diambil guna mengusut kuatnya dugaan unsur kesengajaan di balik insiden tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kemenhut, Ahmad Munawir, menyatakan pelibatan pihak kepolisian bertujuan untuk memastikan apakah kebakaran murni disebabkan oleh faktor alam atau merupakan ulah oknum tidak bertanggung jawab.
“Kita akan melibatkan Polri, dalam hal ini Polres Lampung Timur, dan kita akan usut. Kalau memang ada indikasi ke arah kesengajaan, maka pasti ada proses hukumnya,” tegas Ahmad saat meninjau lokasi TNWK, Minggu (23/8/2026).
Kepala Balai TNWK, MHD Zaidi, sebelumnya juga menyinggung adanya dugaan unsur kesengajaan.
Ia menyebut indikasi ini diduga kuat berkaitan erat dengan upaya memuluskan aktivitas ilegal di kawasan konservasi, seperti perburuan satwa liar, perambahan, dan pembalakan.
Kebakaran mulai melanda wilayah Resor Kuala Penet sejak Jumat (21/8/2026) siang. Api baru berhasil dipadamkan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB berkat pengerahan 250 personel gabungan yang terdiri dari petugas TNWK, Polri, TNI, pemerintah daerah, hingga kelompok masyarakat sipil.
Proses pemadaman sempat mengalami kendala berat akibat medan bergambut yang sulit diakses dan jauhnya sumber air dari titik api.
Saat ini, petugas masih disiagakan untuk melakukan pendinginan (cooling) guna mengantisipasi bara api yang tersembunyi di bawah permukaan gambut kembali menyala.
Terkait keselamatan satwa, Kemenhut memastikan seluruh populasi gajah sumatra, baik yang berada di habitat alami maupun di Pusat Konservasi Gajah TNWK, dalam kondisi aman dan berada jauh dari jangkauan api.
Pascakebakaran, Balai TNWK bersama TNI dan Polri mengonfirmasi akan memperketat intensitas patroli pengamanan kawasan untuk mencegah munculnya titik api baru sekaligus menutup ruang gerak aktivitas ilegal. (*)






