Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Penginapan Bandar Lampung

- Editor

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Baru setahun bebas dari penjara, seorang residivis kasus narkotika bernama Toni Maidani alias Aa (43) kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Penangkapan terjadi di sebuah penginapan di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Senin (21/9/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 paket sabu dengan berat brutto 7,4 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di penginapan tersebut.

Selain belasan klip sabu yang disimpan di dalam dompet kecil, polisi menyita barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap (bong), tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

​”Tersangka yang merupakan residivis dan baru bebas pada 2025 lalu ini mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dari wilayah Tegineneng untuk dijual kembali,” ujar Indik, Jumat (25/9/2026).

​Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna melacak keberadaan pemasok utama serta mengungkap jaringan peredaran di atas tersangka.

​Atas perbuatannya, Toni kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bikin Kendaraan Warga Sering Mogok, Gudang Oplosan BBM Subsidi di Lampung Tengah Digerebek Polisi
Konsumsi MBG, Puluhan Siswa SDN 1 dan SDN 2 Gunung Agung Lamteng Alami Keracunan Massal!
Cium Bau Menyengat, Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bandar Lampung
Jual Mobil Jaminan Fidusia, Pria Asal Pesawaran Dijemput Paksa Polisi
Terekam CCTV, Polres Pringsewu Ciduk DPO Sindikat Pencuri Sapi di OKI Sumsel
Tersesat di Masjid Al Bakrie Pukul 5 Pagi, Polisi Pulangkan Gadis 12 Tahun Kembali ke Keluarga
Polda Lampung Razia Dini Hari Hiburan Malam, 3 Pengunjung Karaoke Tak Berkutik Terciduk Bawa ‘Gorila’
Terbongkar Lewat Pesan WA, Oknum Guru Bimbel di Lamtim Lecehkan Muridnya Usia 6 Tahun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:52 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Penginapan Bandar Lampung

Jumat, 25 September 2026 - 08:49 WIB

Bikin Kendaraan Warga Sering Mogok, Gudang Oplosan BBM Subsidi di Lampung Tengah Digerebek Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 08:44 WIB

Konsumsi MBG, Puluhan Siswa SDN 1 dan SDN 2 Gunung Agung Lamteng Alami Keracunan Massal!

Jumat, 25 September 2026 - 08:36 WIB

Jual Mobil Jaminan Fidusia, Pria Asal Pesawaran Dijemput Paksa Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 08:33 WIB

Terekam CCTV, Polres Pringsewu Ciduk DPO Sindikat Pencuri Sapi di OKI Sumsel

Berita Terbaru