Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Baru setahun bebas dari penjara, seorang residivis kasus narkotika bernama Toni Maidani alias Aa (43) kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Penangkapan terjadi di sebuah penginapan di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Senin (21/9/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 paket sabu dengan berat brutto 7,4 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di penginapan tersebut.
Selain belasan klip sabu yang disimpan di dalam dompet kecil, polisi menyita barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap (bong), tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
”Tersangka yang merupakan residivis dan baru bebas pada 2025 lalu ini mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dari wilayah Tegineneng untuk dijual kembali,” ujar Indik, Jumat (25/9/2026).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna melacak keberadaan pemasok utama serta mengungkap jaringan peredaran di atas tersangka.
Atas perbuatannya, Toni kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






