Polisi Imbau Masyarakat Tak Buat Laporan Palsu! Pastikan Ada Konsekuensi Hukum

- Editor

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung secara tegas memperingatkan masyarakat untuk tidak membuat laporan polisi fiktif atau palsu. 

Peringatan keras ini dikeluarkan menyusul terungkapnya kasus rekayasa laporan pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MRP pada Jumat (15/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa pembuatan laporan palsu bukanlah tindak pidana ringan karena berimplikasi langsung pada terhambatnya kinerja aparat penegak hukum.

​“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti, sehingga jika laporan itu tidak benar, tentu akan membuang waktu, tenaga, dan sumber daya petugas,” tegas Gigih.

​Gigih juga menyoroti dampak luas dari tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. Menurutnya, laporan fiktif mengganggu prioritas penanganan kasus dan merugikan warga lain yang sedang benar-benar membutuhkan perlindungan serta pelayanan kepolisian.

Imbauan kepolisian ini bermula dari terungkapnya kebohongan MRP. Sebelumnya, MRP melapor ke Polresta Bandar Lampung bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan di kawasan PJR Panjang, Jalan Soekarno-Hatta.

Dalam laporannya, ia mengaku dipepet oleh tiga orang tak dikenal yang menodongkan senjata tajam dan senjata api. Untuk meyakinkan petugas, pelaku saat itu bahkan berbohong dengan mengaku sebagai anggota TNI AL.

Namun, hasil penyelidikan intensif kepolisian mengungkap fakta yang berbanding terbalik dengan laporan MRP.

Insiden pembegalan tersebut dipastikan tidak pernah terjadi. Alih-alih dirampas, sepeda motor milik MRP ternyata telah dijual sendiri oleh pelaku kepada seorang temannya dengan harga Rp6,5 juta.

Atas perbuatan tersebut, pihak kepolisian memastikan akan memproses MRP secara hukum. Kompol Gigih menegaskan bahwa setiap pelaku pembuat laporan palsu akan ditindak tegas dan dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 361 atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Meski Terpisah Lautan, BRImo dan BRILink Kini Ada dalam Genggaman Warga Pulau Pisang
Status Anak Krakatau Siaga, Polda Lampung Aktifkan Posko Bencana dan Satgas Aman Nusa
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Mesuji, Dua Lainnya Masih Buron
Tapir Langka Viral Mati Disembelih Warga di Mesuji, Polisi dan BKSDA Buru Pelaku!
Cekcok Saat Undangan Khitanan, Pria di Lampung Timur Tewas Ditembak di Kepala oleh Kerabatnya
Dengar Tuntutan FORMAT, Bupati Saleh: Layanan RSUD Dievaluasi, Peternakan Ayam Segera Dieksekusi!
Langgar Tata Adat, Kepaksian Pernong Desak Ike Edwin Berhenti Mengaku Perdana Menteri
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga Dilarang Mendekat Radius 2 Kilometer
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:51 WIB

Meski Terpisah Lautan, BRImo dan BRILink Kini Ada dalam Genggaman Warga Pulau Pisang

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:11 WIB

Status Anak Krakatau Siaga, Polda Lampung Aktifkan Posko Bencana dan Satgas Aman Nusa

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:10 WIB

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Mesuji, Dua Lainnya Masih Buron

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:33 WIB

Cekcok Saat Undangan Khitanan, Pria di Lampung Timur Tewas Ditembak di Kepala oleh Kerabatnya

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:06 WIB

Dengar Tuntutan FORMAT, Bupati Saleh: Layanan RSUD Dievaluasi, Peternakan Ayam Segera Dieksekusi!

Berita Terbaru