Caption : Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung secara tegas memperingatkan masyarakat untuk tidak membuat laporan polisi fiktif atau palsu.
Peringatan keras ini dikeluarkan menyusul terungkapnya kasus rekayasa laporan pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MRP pada Jumat (15/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa pembuatan laporan palsu bukanlah tindak pidana ringan karena berimplikasi langsung pada terhambatnya kinerja aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti, sehingga jika laporan itu tidak benar, tentu akan membuang waktu, tenaga, dan sumber daya petugas,” tegas Gigih.
Gigih juga menyoroti dampak luas dari tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. Menurutnya, laporan fiktif mengganggu prioritas penanganan kasus dan merugikan warga lain yang sedang benar-benar membutuhkan perlindungan serta pelayanan kepolisian.
Imbauan kepolisian ini bermula dari terungkapnya kebohongan MRP. Sebelumnya, MRP melapor ke Polresta Bandar Lampung bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan di kawasan PJR Panjang, Jalan Soekarno-Hatta.
Dalam laporannya, ia mengaku dipepet oleh tiga orang tak dikenal yang menodongkan senjata tajam dan senjata api. Untuk meyakinkan petugas, pelaku saat itu bahkan berbohong dengan mengaku sebagai anggota TNI AL.
Namun, hasil penyelidikan intensif kepolisian mengungkap fakta yang berbanding terbalik dengan laporan MRP.
Insiden pembegalan tersebut dipastikan tidak pernah terjadi. Alih-alih dirampas, sepeda motor milik MRP ternyata telah dijual sendiri oleh pelaku kepada seorang temannya dengan harga Rp6,5 juta.
Atas perbuatan tersebut, pihak kepolisian memastikan akan memproses MRP secara hukum. Kompol Gigih menegaskan bahwa setiap pelaku pembuat laporan palsu akan ditindak tegas dan dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 361 atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.






