Polres Mesuji Sita Lebih dari 4,2 Ton Solar Subsidi Ilegal, Negara Rugi Rp612 Juta

- Editor

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Mesuji – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menyita sekitar 4,2 ton solar dari dua lokasi berbeda. Tindak pidana ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp612 juta.

​Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Prenata Al Ghazali, S.I.K., menyampaikan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari pelaku pengecoran di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Mesuji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Di TKP pertama diamankan sebanyak 2.970 liter solar bersubsidi dan di TKP kedua diamankan sebanyak 1.620 liter solar bersubsidi yang diangkut dengan dua unit mobil angkutan barang,” jelas Firdaus dalam konferensi pers di halaman Kantor Kasat Reskrim Polres Mesuji, Sabtu (11/4/2026).

Modus Operandi dan Pelaku

​Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial S (45), warga Simpang Pematang, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S memperoleh BBM bersubsidi tersebut dengan cara membelinya dari tujuh orang pengecor di SPBU seharga Rp8.000 per liter.

Tersangka kemudian berencana menjual kembali solar tersebut kepada seorang penadah berinisial G dengan harga Rp8.500 per liter untuk meraup keuntungan.

​”Saat ini penadah belum berhasil kita amankan karena kabur. Petugas kami sudah mendatangi rumahnya, tapi kosong. Namun masih terus kita buru,” tegas Kapolres.

Tindak Lanjut Instruksi Pusat

Firdaus menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari peningkatan pengawasan dan pengetatan distribusi minyak subsidi di wilayah Mesuji.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dan instruksi Kapolri dalam merespons situasi global yang berdampak pada kenaikan harga BBM.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Breaking News: Gudang dan IPAL RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Tiga Armada Damkar Dikerahkan
Polda Lampung Gerebek ‘Home Industry’ Sabu dan Ekstasi di Natar, Sembilan Tersangka Diringkus
Terkunci dari Dalam, Dua Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji
Gerebek Kosan di Bukit Kemuning, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu
VIRAL! Video Belasan Remaja Bawa Sajam Tawuran di Jembatan Kota Karang, Warga Resah
Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu
Sakit Hati Tak Dihargai, Buruh Karet di Lampung Selatan Bacok Rekan Kerjanya
Kenalan via Medsos, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Breaking News: Gudang dan IPAL RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Tiga Armada Damkar Dikerahkan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Polda Lampung Gerebek ‘Home Industry’ Sabu dan Ekstasi di Natar, Sembilan Tersangka Diringkus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Terkunci dari Dalam, Dua Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:07 WIB

VIRAL! Video Belasan Remaja Bawa Sajam Tawuran di Jembatan Kota Karang, Warga Resah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu

Berita Terbaru