Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Mesuji – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menyita sekitar 4,2 ton solar dari dua lokasi berbeda. Tindak pidana ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp612 juta.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Prenata Al Ghazali, S.I.K., menyampaikan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari pelaku pengecoran di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Mesuji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Di TKP pertama diamankan sebanyak 2.970 liter solar bersubsidi dan di TKP kedua diamankan sebanyak 1.620 liter solar bersubsidi yang diangkut dengan dua unit mobil angkutan barang,” jelas Firdaus dalam konferensi pers di halaman Kantor Kasat Reskrim Polres Mesuji, Sabtu (11/4/2026).
Modus Operandi dan Pelaku
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial S (45), warga Simpang Pematang, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S memperoleh BBM bersubsidi tersebut dengan cara membelinya dari tujuh orang pengecor di SPBU seharga Rp8.000 per liter.
Tersangka kemudian berencana menjual kembali solar tersebut kepada seorang penadah berinisial G dengan harga Rp8.500 per liter untuk meraup keuntungan.
”Saat ini penadah belum berhasil kita amankan karena kabur. Petugas kami sudah mendatangi rumahnya, tapi kosong. Namun masih terus kita buru,” tegas Kapolres.
Tindak Lanjut Instruksi Pusat
Firdaus menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari peningkatan pengawasan dan pengetatan distribusi minyak subsidi di wilayah Mesuji.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dan instruksi Kapolri dalam merespons situasi global yang berdampak pada kenaikan harga BBM.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)






