Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan Joni Muhammad Suwarjo (47), pria yang diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pada Senin (6/4/2026).
Joni ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menyatakan bahwa proses penangkapan memerlukan strategi khusus karena pelaku kerap membawa senjata tajam.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim gabungan dari Polsek, aparatur kecamatan, dan tenaga medis melakukan pengintaian selama beberapa hari.
“Saat pelaku terlihat santai di dalam rumah, petugas langsung bergerak cepat mengamankan,” ujar Yunus kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan saat Joni dalam keadaan lengah, sehingga pelaku tidak sempat meraih senjata tajam yang berada di dekatnya.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 15 Maret 2026. Kejadian diduga bermula saat korban melempar batu ke arah rumah pelaku.
Tindakan tersebut memancing emosi Joni yang tinggal seorang diri. Kondisi kejiwaannya membuat ia bereaksi secara berlebihan hingga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban menderita luka serius.
“Pelaku cenderung reaktif jika merasa terganggu. Itu yang diduga menjadi pemicu kejadian,” jelas Yunus.
Sehari-harinya, pelaku tidak menunjukkan perilaku agresif selama tidak merasa terusik.
Setelah berhasil diamankan, petugas langsung mengevakuasi Joni ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bandar Lampung.
Evakuasi ini bertujuan agar pelaku mendapatkan observasi kejiwaan dan penanganan medis lebih lanjut.
Dalam penuturannya, Kapolres Pringsewu turut memberikan apresiasi kepada warga setempat yang kooperatif selama proses penangkapan berlangsung. “Ini membuktikan bahwa menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)






