Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 60 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Provinsi Lampung.
Kebijakan tegas ini diambil lantaran puluhan fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi standar kelayakan operasional dan sanitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat BGN Nomor 766/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 Maret 2026, penghentian operasional terpaksa dilakukan karena para pengelola SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.
Selain itu, mereka juga diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal fasilitas tersebut telah beroperasi melewati batas waktu 30 hari.
Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 yang diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Puluhan SPPG yang terdampak penghentian ini tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Rinciannya meliputi Bandar Lampung (8 SPPG), Lampung Selatan (6 SPPG), Lampung Tengah (10 SPPG), Lampung Timur (17 SPPG), Lampung Utara (14 SPPG), Mesuji (1 SPPG), dan Tanggamus (4 SPPG).
Kabupaten Lampung Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah SPPG terbanyak yang dihentikan operasionalnya (17 titik). Sementara itu, empat SPPG di Tanggamus yang terdampak berlokasi di wilayah Cukuh Balak (Banjar Manis), Kota Agung (Kuripan), Limau (Pekon Ampai), dan Wonosobo (Karang Anyar).
Meski demikian, BGN menegaskan bahwa sanksi penghentian ini hanya bersifat sementara. Para pengelola SPPG diberikan kesempatan penuh untuk kembali beroperasi.
Namun, dengan syarat harus segera mengurus pendaftaran SLHS ke dinas terkait dan menyelesaikan pembangunan fasilitas IPAL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pengelola dapat langsung mengajukan pencabutan status penghentian operasional. (*)






