BGN Hentikan Operasional 60 Dapur MBG di Lampung, Lah Kok Bisa?

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 60 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Provinsi Lampung. 

Kebijakan tegas ini diambil lantaran puluhan fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi standar kelayakan operasional dan sanitasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat BGN Nomor 766/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 Maret 2026, penghentian operasional terpaksa dilakukan karena para pengelola SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.

Selain itu, mereka juga diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal fasilitas tersebut telah beroperasi melewati batas waktu 30 hari.

​Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 yang diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Puluhan SPPG yang terdampak penghentian ini tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Rinciannya meliputi Bandar Lampung (8 SPPG), Lampung Selatan (6 SPPG), Lampung Tengah (10 SPPG), Lampung Timur (17 SPPG), Lampung Utara (14 SPPG), Mesuji (1 SPPG), dan Tanggamus (4 SPPG).

Caption : ist

​Kabupaten Lampung Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah SPPG terbanyak yang dihentikan operasionalnya (17 titik). Sementara itu, empat SPPG di Tanggamus yang terdampak berlokasi di wilayah Cukuh Balak (Banjar Manis), Kota Agung (Kuripan), Limau (Pekon Ampai), dan Wonosobo (Karang Anyar).

Meski demikian, BGN menegaskan bahwa sanksi penghentian ini hanya bersifat sementara. Para pengelola SPPG diberikan kesempatan penuh untuk kembali beroperasi.

Namun, dengan syarat harus segera mengurus pendaftaran SLHS ke dinas terkait dan menyelesaikan pembangunan fasilitas IPAL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pengelola dapat langsung mengajukan pencabutan status penghentian operasional. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 
Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa
Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!
Hujan Abu Erupsi Anak Krakatau Guyur Tanggamus, Pemkab Liburkan Sebagian Sekolah dan Bagikan Ribuan Masker!
MBG Libur, Siswa-siswi SD Ini Malah Bersorak Gembira, Lah Kok Bisa?
Niat Perbaiki Kincir Air, Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan Gisting
Waspada! Erupsi Anak Krakatau Picu Asap Pekat dan Gelombang Ekstrem di Selat Sunda
Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:51 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 

Sabtu, 5 September 2026 - 11:11 WIB

Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa

Sabtu, 5 September 2026 - 11:07 WIB

Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!

Sabtu, 5 September 2026 - 07:01 WIB

Hujan Abu Erupsi Anak Krakatau Guyur Tanggamus, Pemkab Liburkan Sebagian Sekolah dan Bagikan Ribuan Masker!

Sabtu, 5 September 2026 - 03:47 WIB

Niat Perbaiki Kincir Air, Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan Gisting

Berita Terbaru