BGN Hentikan Operasional 60 Dapur MBG di Lampung, Lah Kok Bisa?

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 60 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Provinsi Lampung. 

Kebijakan tegas ini diambil lantaran puluhan fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi standar kelayakan operasional dan sanitasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat BGN Nomor 766/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 Maret 2026, penghentian operasional terpaksa dilakukan karena para pengelola SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.

Selain itu, mereka juga diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal fasilitas tersebut telah beroperasi melewati batas waktu 30 hari.

​Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 yang diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Puluhan SPPG yang terdampak penghentian ini tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Rinciannya meliputi Bandar Lampung (8 SPPG), Lampung Selatan (6 SPPG), Lampung Tengah (10 SPPG), Lampung Timur (17 SPPG), Lampung Utara (14 SPPG), Mesuji (1 SPPG), dan Tanggamus (4 SPPG).

Caption : ist

​Kabupaten Lampung Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah SPPG terbanyak yang dihentikan operasionalnya (17 titik). Sementara itu, empat SPPG di Tanggamus yang terdampak berlokasi di wilayah Cukuh Balak (Banjar Manis), Kota Agung (Kuripan), Limau (Pekon Ampai), dan Wonosobo (Karang Anyar).

Meski demikian, BGN menegaskan bahwa sanksi penghentian ini hanya bersifat sementara. Para pengelola SPPG diberikan kesempatan penuh untuk kembali beroperasi.

Namun, dengan syarat harus segera mengurus pendaftaran SLHS ke dinas terkait dan menyelesaikan pembangunan fasilitas IPAL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pengelola dapat langsung mengajukan pencabutan status penghentian operasional. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Tanggamus Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional 2026
Pangdam XXI/Radin Inten Evaluasi Progres Pembangunan Kopdes di Tanggamus yang Viral
Berhari-hari Tak Keluar Kamar, Dokter Muda UI Ditemukan Tak Bernyawa di Guest House Metro
Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!
Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis
Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar
Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?
Rekam Jejak Bermasalah Eks Kepala MAN 1 Tanggamus Gunawan Jadi Sorotan! Kini Malah Menjabat Kepala MAN 1 Kota Metro
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:22 WIB

Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Tanggamus Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:19 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Evaluasi Progres Pembangunan Kopdes di Tanggamus yang Viral

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:34 WIB

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:01 WIB

Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:46 WIB

Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri!

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:23 WIB