Iming-imingi Uang Jajan, Paman Setubuhi Keponakan 10 Kali

- Editor

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial SH (41) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, DWF (16). 

Pelaku diringkus di kediamannya pada Selasa (24/2/2026) malam setelah teridentifikasi melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, mengungkapkan, aksi asusila ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Kejadian bermula saat korban sering menginap di rumah pelaku untuk bermain bersama anak perempuan pelaku.

​”Perbuatan asusila tersebut berlanjut hingga tahun 2025. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban menginap di rumahnya,” ujar AKBP Yonirizal dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Untuk membungkam korban, SH kerap memberikan uang jajan dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Aksi terakhir diketahui terjadi pada 9 September 2025 di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Selamet Riyadi, Kupang Raya, Telukbetung Utara. “Aksi tersebut dilakukan saat istri dan anak pelaku sedang tertidur di rumah yang sama,” tambah Yonirizal.

Ancaman Hukuman

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, SH kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Diketahui, Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat anak. Jika Anda membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus serupa, Anda dapat menghubungi layanan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) setempat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadi Polisi Gadungan, Polsek Terbanggi Besar Ciduk Dua Pelaku Curas
Sempat Bikin Geger! Tim Gabungan Berhasil Ringkus Semua Tahanan Kabur Polres Way Kanan
Sembunyi di Gubuk Sawah, Satu Lagi Tahanan Kabur Rutan Polres Way Kanan Diringkus
Berantas Lintah Darat! KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Eksploitasi Ekonomi Pidana Penjara
Beraksi Lebih dari 10 TKP, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis
Darurat Narkoba di Lingkup Aparatur Tanggamus: Ini Kata Sekda dan Inspektorat
Polisi Terjunkan Tim K9, Ungkap Kasus Penembakan Pegawai Bank di Tulang Bawang
Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang, Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Pemda Rp100 Miliar
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:27 WIB

Jadi Polisi Gadungan, Polsek Terbanggi Besar Ciduk Dua Pelaku Curas

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:00 WIB

Sempat Bikin Geger! Tim Gabungan Berhasil Ringkus Semua Tahanan Kabur Polres Way Kanan

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:47 WIB

Sembunyi di Gubuk Sawah, Satu Lagi Tahanan Kabur Rutan Polres Way Kanan Diringkus

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:16 WIB

Berantas Lintah Darat! KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Eksploitasi Ekonomi Pidana Penjara

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:59 WIB

Beraksi Lebih dari 10 TKP, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Melihat Transisi Energi Hijau Lampung: PGE Ulubelu Gandeng Media

Rabu, 4 Mar 2026 - 18:42 WIB