Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial SH (41) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, DWF (16).
Pelaku diringkus di kediamannya pada Selasa (24/2/2026) malam setelah teridentifikasi melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, mengungkapkan, aksi asusila ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Kejadian bermula saat korban sering menginap di rumah pelaku untuk bermain bersama anak perempuan pelaku.
”Perbuatan asusila tersebut berlanjut hingga tahun 2025. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban menginap di rumahnya,” ujar AKBP Yonirizal dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Untuk membungkam korban, SH kerap memberikan uang jajan dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Aksi terakhir diketahui terjadi pada 9 September 2025 di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Selamet Riyadi, Kupang Raya, Telukbetung Utara. “Aksi tersebut dilakukan saat istri dan anak pelaku sedang tertidur di rumah yang sama,” tambah Yonirizal.
Ancaman Hukuman
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, SH kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Diketahui, Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat anak. Jika Anda membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus serupa, Anda dapat menghubungi layanan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) setempat. (*)






