Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah tahun anggaran 2022 dan 2024 memasuki babak akhir.
Para terdakwa memilih untuk tidak menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (25/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengonfirmasi jika agenda pemeriksaan terdakwa telah rampung.
Dengan tidak digunakannya hak menghadirkan saksi meringankan, persidangan akan dilanjutkan langsung ke agenda pembacaan tuntutan.
“Hakim Ketua telah menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan saksi meringankan, namun mereka secara tegas menyatakan tidak mengajukan.
Sidang ditunda hingga Jumat, 13 Maret 2026, untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Alfa Dera mewakili Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini terbagi dalam dua perkara berbeda. Perkara pertama melibatkan dana hibah APBD 2022 dengan tiga terdakwa, yakni Dwi Nurdayanto, Edi Susanto, dan Setyo Budiyanto. Sementara perkara kedua menjerat Edi Susanto secara terpisah terkait penyalahgunaan dana hibah KONI dari APBD 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi, didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharudin Naim dan Ayanef Yulius. Tim JPU yang mengawal kasus ini terdiri dari Muhammad Iqbal Hasan dan Winardo Kasanegara.
Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara.
Ia memperingatkan seluruh instansi agar tidak menyelewengkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan prestasi atlet.
”Tidak ada ruang toleransi bagi penyimpangan dana rakyat. Tim JPU akan menyusun tuntutan secara profesional dan berkeadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegas Alfa Dera menyampaikan pesan Kajari.
Bidik Korupsi Sektor SDA
Selain menuntaskan kasus KONI, Kejari Lampung Tengah di bawah komando Kasi Pidsus yang baru, Hamidun Noor, kini tengah membidik potensi korupsi “kelas kakap” di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini selaras dengan Rencana Kerja Nasional Bidang Pidsus 2026.
Alfa Dera mengungkapkan bahwa tim Pidsus saat ini juga sedang melakukan telaah terhadap pengelolaan dana hibah lainnya di Kabupaten Lampung Tengah yang diduga bermasalah.
“Sesuai arahan pimpinan, Bidang Intelijen dan Datun akan mengoptimalkan pencegahan, sementara Bidang Pidsus di bawah Hamidun Noor akan fokus pada penindakan berkualitas, terutama pada sektor SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya. (*)






