Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Banten – Seorang pengemudi ojek pangkalan, Al Amin Maksum (43), resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Gugatan ini merupakan buntut dari kecelakaan maut akibat jalan rusak yang menewaskan penumpangnya pada Januari lalu. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Al Amin ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (25/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak yang digugat meliputi Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Banten, Bupati Pandeglang, dan Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang. Selain itu, sopir ambulans yang terlibat dalam kecelakaan tersebut juga ditarik sebagai pihak turut tergugat.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan, tepatnya di kawasan Gardutanjak, Pandeglang. Saat itu, Al Amin sedang membonceng seorang siswa sekolah dasar berinisial KR.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, sepeda motor yang dikendarai Al Amin menghantam lubang jalan yang cukup dalam, menyebabkan kendaraan oleng dan terjatuh.
Naas, di saat bersamaan sebuah ambulans meluncur dari arah belakang dan menabrak korban KR hingga meninggal dunia. “Inti persoalannya adalah kondisi jalan yang rusak dan tidak ada rambu peringatan. Kami menilai ada kelalaian penyelenggara negara dalam menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujar Raden Elang di PN Pandeglang.
Pihak penggugat menegaskan, nilai tuntutan sebesar Rp100 miliar tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi Al Amin. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pemberian santunan dan bantuan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten.
“Mendorong perbaikan infrastruktur jalan yang rusak dan berlubang di seluruh Provinsi Banten guna mencegah jatuhnya korban tambahan,” kata dia.
Status Hukum dan Restorative Justice
Sebelum gugatan perdata ini diajukan, Al Amin sempat menjalani proses hukum pidana dan berstatus sebagai terlapor atas dugaan kelalaian berkendara.
Namun, kasus pidana tersebut akhirnya dihentikan oleh penyidik Satlantas Polres Pandeglang melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada 24 Februari 2026.
Polda Banten mengonfirmasi bahwa keluarga korban telah sepakat untuk berdamai dan menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah. Dengan adanya kesepakatan damai ini, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik).
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan, pihaknya menghormati hak konstitusional warga negara untuk menempuh jalur hukum.
Ia menyebut, kasus ini sebagai pembelajaran penting bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan infrastruktur yang optimal. “Kami prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur sangat krusial bagi keselamatan masyarakat,” kata Dimyati. (*)






