Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang, Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Pemda Rp100 Miliar

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Banten – Seorang pengemudi ojek pangkalan, Al Amin Maksum (43), resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Gugatan ini merupakan buntut dari kecelakaan maut akibat jalan rusak yang menewaskan penumpangnya pada Januari lalu. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Al Amin ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak yang digugat meliputi Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Banten, Bupati Pandeglang, dan Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang. Selain itu, sopir ambulans yang terlibat dalam kecelakaan tersebut juga ditarik sebagai pihak turut tergugat.

​Peristiwa tragis ini terjadi pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan, tepatnya di kawasan Gardutanjak, Pandeglang. Saat itu, Al Amin sedang membonceng seorang siswa sekolah dasar berinisial KR.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, sepeda motor yang dikendarai Al Amin menghantam lubang jalan yang cukup dalam, menyebabkan kendaraan oleng dan terjatuh.

Naas, di saat bersamaan sebuah ambulans meluncur dari arah belakang dan menabrak korban KR hingga meninggal dunia. “Inti persoalannya adalah kondisi jalan yang rusak dan tidak ada rambu peringatan. Kami menilai ada kelalaian penyelenggara negara dalam menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujar Raden Elang di PN Pandeglang.

Pihak penggugat menegaskan, nilai tuntutan sebesar Rp100 miliar tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi Al Amin. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pemberian santunan dan bantuan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten.

“Mendorong perbaikan infrastruktur jalan yang rusak dan berlubang di seluruh Provinsi Banten guna mencegah jatuhnya korban tambahan,” kata dia.

Status Hukum dan Restorative Justice

Sebelum gugatan perdata ini diajukan, Al Amin sempat menjalani proses hukum pidana dan berstatus sebagai terlapor atas dugaan kelalaian berkendara.

Namun, kasus pidana tersebut akhirnya dihentikan oleh penyidik Satlantas Polres Pandeglang melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada 24 Februari 2026.

​Polda Banten mengonfirmasi bahwa keluarga korban telah sepakat untuk berdamai dan menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah. Dengan adanya kesepakatan damai ini, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik).

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan, pihaknya menghormati hak konstitusional warga negara untuk menempuh jalur hukum.

Ia menyebut, kasus ini sebagai pembelajaran penting bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan infrastruktur yang optimal. “Kami prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur sangat krusial bagi keselamatan masyarakat,” kata Dimyati. (*) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadi Polisi Gadungan, Polsek Terbanggi Besar Ciduk Dua Pelaku Curas
Sempat Bikin Geger! Tim Gabungan Berhasil Ringkus Semua Tahanan Kabur Polres Way Kanan
Sembunyi di Gubuk Sawah, Satu Lagi Tahanan Kabur Rutan Polres Way Kanan Diringkus
Berantas Lintah Darat! KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Eksploitasi Ekonomi Pidana Penjara
Beraksi Lebih dari 10 TKP, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis
Iming-imingi Uang Jajan, Paman Setubuhi Keponakan 10 Kali
Darurat Narkoba di Lingkup Aparatur Tanggamus: Ini Kata Sekda dan Inspektorat
Polisi Terjunkan Tim K9, Ungkap Kasus Penembakan Pegawai Bank di Tulang Bawang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:27 WIB

Jadi Polisi Gadungan, Polsek Terbanggi Besar Ciduk Dua Pelaku Curas

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:00 WIB

Sempat Bikin Geger! Tim Gabungan Berhasil Ringkus Semua Tahanan Kabur Polres Way Kanan

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:47 WIB

Sembunyi di Gubuk Sawah, Satu Lagi Tahanan Kabur Rutan Polres Way Kanan Diringkus

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:16 WIB

Berantas Lintah Darat! KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Eksploitasi Ekonomi Pidana Penjara

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:59 WIB

Beraksi Lebih dari 10 TKP, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Melihat Transisi Energi Hijau Lampung: PGE Ulubelu Gandeng Media

Rabu, 4 Mar 2026 - 18:42 WIB