Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat atau dokumen kepemilikan. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menegaskan bahwa pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi berisiko terjerat pidana sebagai penadah. Selain itu, keberadaan penadah dianggap menjadi faktor pendorong bagi pelaku pencurian untuk terus beraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” ujar Rosali, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus curanmor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran. Kasus bermula dari laporan korban, Sajimin (50), yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di belakang rumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial AP (27), yang merupakan tetangga korban, di wilayah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. AP mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor tersebut seharga Rp 1,9 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap JW (47), penadah yang membeli motor curian tersebut. JW mengaku mengetahui bahwa motor yang dibelinya tidak memiliki dokumen, namun tetap membelinya untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, baik pelaku pencurian maupun penadah telah diproses secara hukum.
Rosali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat membeli kendaraan bekas dan tidak tergiur harga murah.
“Jangan tergiur murah. Pastikan ada STNK dan BPKB asli. Kalau tidak, bisa jadi itu hasil kejahatan dan pembelinya bisa ikut diproses hukum,” pungkasnya. (*)






