Polres Pringsewu: Penadah Jadi Sebab Maraknya Curanmor, Warga Diimbau Tak Beli Motor Bodong

- Editor

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat atau dokumen kepemilikan. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

​Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menegaskan bahwa pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi berisiko terjerat pidana sebagai penadah. Selain itu, keberadaan penadah dianggap menjadi faktor pendorong bagi pelaku pencurian untuk terus beraksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” ujar Rosali, Jumat (13/2/2026).

​Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus curanmor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran. Kasus bermula dari laporan korban, Sajimin (50), yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di belakang rumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

​Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial AP (27), yang merupakan tetangga korban, di wilayah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. AP mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor tersebut seharga Rp 1,9 juta.

​Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap JW (47), penadah yang membeli motor curian tersebut. JW mengaku mengetahui bahwa motor yang dibelinya tidak memiliki dokumen, namun tetap membelinya untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, baik pelaku pencurian maupun penadah telah diproses secara hukum.

​Rosali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat membeli kendaraan bekas dan tidak tergiur harga murah.

“Jangan tergiur murah. Pastikan ada STNK dan BPKB asli. Kalau tidak, bisa jadi itu hasil kejahatan dan pembelinya bisa ikut diproses hukum,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Proyek Jalan Rp614 Juta, Kejari Metro Tahan Mantan Pejabat dan Konsultan Proyek Irigasi
Viral Penyekatan Truk Gabah di Bakauheni Picu Protes, Ini Kata Gubernur Lampung!
Bikin Resah Emak-emak! Aksi Nyeleneh Pria Curi Pakaian Dalam di Mutun Viral
Bentrokan di Arena Sabung Ayam Mesuji, Satu Warga OKI Kritis Tertembak
Lacak Sinyal GPS, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rajabasa
Cipayung Plus Sambangi Polresta Bandar Lampung, Ada Apa?
Tinjau TNWK Pascakarhutla, Gubernur Lampung dan Pangdam Pastikan Gajah Sumatra Aman
Pemkot Bandar Lampung Gerak Cepat, Bagikan Beras ke 31 Ribu Warga di 5 Kecamatan 
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:39 WIB

Korupsi Proyek Jalan Rp614 Juta, Kejari Metro Tahan Mantan Pejabat dan Konsultan Proyek Irigasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:40 WIB

Viral Penyekatan Truk Gabah di Bakauheni Picu Protes, Ini Kata Gubernur Lampung!

Selasa, 1 September 2026 - 17:30 WIB

Bikin Resah Emak-emak! Aksi Nyeleneh Pria Curi Pakaian Dalam di Mutun Viral

Selasa, 1 September 2026 - 17:13 WIB

Bentrokan di Arena Sabung Ayam Mesuji, Satu Warga OKI Kritis Tertembak

Selasa, 1 September 2026 - 14:28 WIB

Lacak Sinyal GPS, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rajabasa

Berita Terbaru