Polres Pringsewu: Penadah Jadi Sebab Maraknya Curanmor, Warga Diimbau Tak Beli Motor Bodong

- Editor

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat atau dokumen kepemilikan. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

​Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menegaskan bahwa pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi berisiko terjerat pidana sebagai penadah. Selain itu, keberadaan penadah dianggap menjadi faktor pendorong bagi pelaku pencurian untuk terus beraksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” ujar Rosali, Jumat (13/2/2026).

​Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus curanmor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran. Kasus bermula dari laporan korban, Sajimin (50), yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di belakang rumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

​Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial AP (27), yang merupakan tetangga korban, di wilayah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. AP mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor tersebut seharga Rp 1,9 juta.

​Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap JW (47), penadah yang membeli motor curian tersebut. JW mengaku mengetahui bahwa motor yang dibelinya tidak memiliki dokumen, namun tetap membelinya untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, baik pelaku pencurian maupun penadah telah diproses secara hukum.

​Rosali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat membeli kendaraan bekas dan tidak tergiur harga murah.

“Jangan tergiur murah. Pastikan ada STNK dan BPKB asli. Kalau tidak, bisa jadi itu hasil kejahatan dan pembelinya bisa ikut diproses hukum,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Batas Waktu Makin Dekat! Pemkab Tanggamus Kebut Relokasi Pasar Talangpadang, Iming-imingi Gratis Sewa 6 Bulan!
Tergiur Belasan Juta, Dua Sopir Angkutan Ternak di Panjang Nekat Gelapkan Sapi Bos Sendiri
Pungutan Berkedok Dana Komite di MAN 1 Metro Diduga Capai Rp7,6 Miliar per Tahun
Dugaan Korupsi di MAN 1 Metro Capai Rp855 Juta, Eks Kepsek Malah Pindah ke Pringsewu
Mengaku Ditinggal Anak, Pria Asal Tanjung Bintang Nekat Jalan Kaki di Tengah Malam dari Kemiling
Bukannya Melindungi, Kakek di Sukabumi Justru Jadi Predator Bagi Cucu Kandungnya
Jadi Sorotan Netizen, KPPG Lampung Panggil Kepala SPPG Krui Buntut Viral Tumpukan Uang
Polres Lampung Timur Selidiki Kasus Perundungan Siswi SD, Terduga Pelaku Diidentifikasi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:07 WIB

Batas Waktu Makin Dekat! Pemkab Tanggamus Kebut Relokasi Pasar Talangpadang, Iming-imingi Gratis Sewa 6 Bulan!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:58 WIB

Tergiur Belasan Juta, Dua Sopir Angkutan Ternak di Panjang Nekat Gelapkan Sapi Bos Sendiri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pungutan Berkedok Dana Komite di MAN 1 Metro Diduga Capai Rp7,6 Miliar per Tahun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:38 WIB

Mengaku Ditinggal Anak, Pria Asal Tanjung Bintang Nekat Jalan Kaki di Tengah Malam dari Kemiling

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:21 WIB

Bukannya Melindungi, Kakek di Sukabumi Justru Jadi Predator Bagi Cucu Kandungnya

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ribuan Calon Manajer Kopdes Jalani Pelatihan di Pusdik Armed Cimahi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:56 WIB