Polres Pringsewu: Penadah Jadi Sebab Maraknya Curanmor, Warga Diimbau Tak Beli Motor Bodong

- Editor

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat atau dokumen kepemilikan. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

​Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menegaskan bahwa pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi berisiko terjerat pidana sebagai penadah. Selain itu, keberadaan penadah dianggap menjadi faktor pendorong bagi pelaku pencurian untuk terus beraksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” ujar Rosali, Jumat (13/2/2026).

​Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus curanmor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran. Kasus bermula dari laporan korban, Sajimin (50), yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di belakang rumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

​Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial AP (27), yang merupakan tetangga korban, di wilayah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. AP mengaku mencuri seorang diri dan menjual motor tersebut seharga Rp 1,9 juta.

​Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap JW (47), penadah yang membeli motor curian tersebut. JW mengaku mengetahui bahwa motor yang dibelinya tidak memiliki dokumen, namun tetap membelinya untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, baik pelaku pencurian maupun penadah telah diproses secara hukum.

​Rosali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat membeli kendaraan bekas dan tidak tergiur harga murah.

“Jangan tergiur murah. Pastikan ada STNK dan BPKB asli. Kalau tidak, bisa jadi itu hasil kejahatan dan pembelinya bisa ikut diproses hukum,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus
Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur
Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?
Alhamdulillah! Wali Kota Bandar Lampung Guyur 5.800 KK Korban Banjir Bantuan Rp500 Ribu Plus Beras 10 Kg
Realisasikan Program Swasembada Pangan, Kapolres Tanggamus Tanam Perdana Bawang Putih di Ulu Belu
Waspada Godzilla El Nino: Polda Lampung Keluarkan Peringatan Keras Bahaya Karhutla
Siaga Bencana Bandar Lampung! Satu Tewas Akibat Tanggul Jebol, Ini Reaksi Cepat Wali Kota Eva
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:23 WIB

Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus

Kamis, 16 April 2026 - 06:21 WIB

Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

Rabu, 15 April 2026 - 11:46 WIB

Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?

Rabu, 15 April 2026 - 11:31 WIB

Alhamdulillah! Wali Kota Bandar Lampung Guyur 5.800 KK Korban Banjir Bantuan Rp500 Ribu Plus Beras 10 Kg

Rabu, 15 April 2026 - 10:21 WIB

Realisasikan Program Swasembada Pangan, Kapolres Tanggamus Tanam Perdana Bawang Putih di Ulu Belu

Berita Terbaru