Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga prasejahtera serta mengoptimalkan validasi data objek pajak di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yusnadi Ferianto menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil. Namun, ia menegaskan bahwa status gratis PBB tersebut tidak berlaku secara umum, melainkan memiliki syarat dan batasan nilai ketetapan pajak tertentu.
“Pemerintah Kota memberikan keringanan berupa pembebasan PBB, khususnya bagi warga yang nilai ketetapan pajaknya di bawah angka yang telah ditentukan oleh Bapenda. Ini adalah upaya kami membantu masyarakat kurang mampu agar tidak terbebani kewajiban pajak tahunan,” ujarnya, Minggu (15/2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini adalah nilai ketetapan pajak objek tersebut maksimal sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Warga yang memiliki tagihan di bawah angka tersebut secara otomatis akan mendapatkan pembebasan biaya tanpa perlu mengajukan permohonan rumit.
Selain batasan nominal, Pemkot juga mensyaratkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk bangunan tempat tinggal pribadi, bukan untuk bangunan komersial atau usaha. Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan pemutakhiran data kepemilikan lahan dan bangunan.
Masyarakat diimbau untuk mengecek status pajak mereka melalui kantor kecamatan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda terdekat guna memastikan apakah mereka masuk dalam kategori penerima program pembebasan pajak tersebut. (*)






