Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB, Bagi Warga Kategori Ini!

- Editor

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga prasejahtera serta mengoptimalkan validasi data objek pajak di wilayah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yusnadi Ferianto menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil. Namun, ia menegaskan bahwa status gratis PBB tersebut tidak berlaku secara umum, melainkan memiliki syarat dan batasan nilai ketetapan pajak tertentu.

“Pemerintah Kota memberikan keringanan berupa pembebasan PBB, khususnya bagi warga yang nilai ketetapan pajaknya di bawah angka yang telah ditentukan oleh Bapenda. Ini adalah upaya kami membantu masyarakat kurang mampu agar tidak terbebani kewajiban pajak tahunan,” ujarnya, Minggu (15/2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini adalah nilai ketetapan pajak objek tersebut maksimal sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Warga yang memiliki tagihan di bawah angka tersebut secara otomatis akan mendapatkan pembebasan biaya tanpa perlu mengajukan permohonan rumit.

​Selain batasan nominal, Pemkot juga mensyaratkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk bangunan tempat tinggal pribadi, bukan untuk bangunan komersial atau usaha. Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan pemutakhiran data kepemilikan lahan dan bangunan.

Masyarakat diimbau untuk mengecek status pajak mereka melalui kantor kecamatan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda terdekat guna memastikan apakah mereka masuk dalam kategori penerima program pembebasan pajak tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

147 Siwa dan 25 Guru SMAN 6 Keracunan Massal, Dapur MBG Way Lunik Ditutup Sementara!
Tok! Belasan Pejabat Pringsewu Kena Rolling Hari Ini, Cek Daftar Namanya di Sini!
Viral Kabar Kapal Pengebom Ikan Beraksi di Tanggamus, Polisi Sisir Bersih Teluk Semaka!
Kasus TBC di Lampung Tembus 30 Ribu! Wagub Jihan Nurlela Gandeng Ahli Paru
Kabar Baik Buat Emak-Emak Lampung! 5 Program Baru Ini Siap Jaga Anak dari Stunting
Perkuat Tata Niaga Singkong, Wagub Lampung Dorong Standarisasi Pengukuran Kadar Pati ke Wamendag
Sempat Berhenti Hindari APH, Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Pesawaran Diduga Kembali Beroperasi!
BPOM Akan Bangun UPT di Tanggamus, Pemkab Siapkan Lahan 6.600 Meter Persegi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:08 WIB

147 Siwa dan 25 Guru SMAN 6 Keracunan Massal, Dapur MBG Way Lunik Ditutup Sementara!

Jumat, 24 April 2026 - 16:59 WIB

Tok! Belasan Pejabat Pringsewu Kena Rolling Hari Ini, Cek Daftar Namanya di Sini!

Jumat, 24 April 2026 - 12:36 WIB

Viral Kabar Kapal Pengebom Ikan Beraksi di Tanggamus, Polisi Sisir Bersih Teluk Semaka!

Jumat, 24 April 2026 - 12:17 WIB

Kasus TBC di Lampung Tembus 30 Ribu! Wagub Jihan Nurlela Gandeng Ahli Paru

Jumat, 24 April 2026 - 12:00 WIB

Kabar Baik Buat Emak-Emak Lampung! 5 Program Baru Ini Siap Jaga Anak dari Stunting

Berita Terbaru