Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB, Bagi Warga Kategori Ini!

- Editor

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga prasejahtera serta mengoptimalkan validasi data objek pajak di wilayah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yusnadi Ferianto menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil. Namun, ia menegaskan bahwa status gratis PBB tersebut tidak berlaku secara umum, melainkan memiliki syarat dan batasan nilai ketetapan pajak tertentu.

“Pemerintah Kota memberikan keringanan berupa pembebasan PBB, khususnya bagi warga yang nilai ketetapan pajaknya di bawah angka yang telah ditentukan oleh Bapenda. Ini adalah upaya kami membantu masyarakat kurang mampu agar tidak terbebani kewajiban pajak tahunan,” ujarnya, Minggu (15/2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini adalah nilai ketetapan pajak objek tersebut maksimal sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Warga yang memiliki tagihan di bawah angka tersebut secara otomatis akan mendapatkan pembebasan biaya tanpa perlu mengajukan permohonan rumit.

​Selain batasan nominal, Pemkot juga mensyaratkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk bangunan tempat tinggal pribadi, bukan untuk bangunan komersial atau usaha. Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan pemutakhiran data kepemilikan lahan dan bangunan.

Masyarakat diimbau untuk mengecek status pajak mereka melalui kantor kecamatan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda terdekat guna memastikan apakah mereka masuk dalam kategori penerima program pembebasan pajak tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Helikopter Water Bombing Dikerahkan, Padamkan Karhutla Seluas 100 Hektare di TN Way Kambas
Ini Identitas 3 Anggota Polres Lampung Utara, Korban Baku Tembak Berdarah di Kotabumi
Bukan ‘Water Bombing’, Prabowo Usulkan Penanganan Karhutla Pakai ‘Ubi Bombing’
Ketakutan Ditembak Polisi, Pelaku Pencabulan dan Pencurian di Pringsewu Akhirnya Serahkan Diri
Perkara Utang-piutang, Pria di Natar Tega Lecehkan dan Ancam Adik Ipar Pakai Senpi
Sering Molor hingga 6 Bulan, Pemkot Bandarlampung Usulkan DBH Pajak Rokok Ditransfer dari Pusat
Innova Ringsek Tabrak Tiang di Bandar Lampung, Pengemudi Diduga Kuat Anak Bupati Lampung Barat
Pesta Orgen Tunggal Berdarah di Kotabumi! Tiga Polisi Dilarikan ke RS Usai Baku Tembak dengan Bandar Narkoba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:12 WIB

Helikopter Water Bombing Dikerahkan, Padamkan Karhutla Seluas 100 Hektare di TN Way Kambas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:21 WIB

Ini Identitas 3 Anggota Polres Lampung Utara, Korban Baku Tembak Berdarah di Kotabumi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Bukan ‘Water Bombing’, Prabowo Usulkan Penanganan Karhutla Pakai ‘Ubi Bombing’

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Perkara Utang-piutang, Pria di Natar Tega Lecehkan dan Ancam Adik Ipar Pakai Senpi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Sering Molor hingga 6 Bulan, Pemkot Bandarlampung Usulkan DBH Pajak Rokok Ditransfer dari Pusat

Berita Terbaru