Kedok Travel Umrah Bodong Terbongkar! Polda Lampung Ringkus Bos Penipu 10 Jemaah

- Editor

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan BW, Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour), sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan ibadah umrah. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal. 

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan jemaah asal Lampung Tengah yang mengalami ketidakpastian keberangkatan sejak Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam menjalankan aksinya, tersangka BW menawarkan paket umrah dengan harga murah untuk menarik minat masyarakat. Namun, setelah uang setoran diterima, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang ditentukan, jemaah tidak diberangkatkan. Tersangka berulang kali memberikan janji palsu dan menunda keberangkatan dengan berbagai alasan,” ujar Kombes Pol Yuni dalam konferensi pers, Kamis (5/2).

Berdasarkan data penyidikan, poin-poin utama kasus ini meliputi, jumlah korban sebanyak 10 orang jemaah (kemungkinan bertambah), dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000.

Status perusahaan sendiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sah di Kementerian Agama.

Ancaman Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.

Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, meminta masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap tawaran umrah murah yang tidak masuk akal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama. Selain itu, berhati-hatilah dalam beraktivitas di ruang digital dan jangan sembarang membagikan data pribadi untuk menghindari risiko pemerasan,” tegas AKBP Yusriandi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maling Kabel Sinyal Aktif Milik KAI, Polisi Ringkus Pria Warga Panjang
Temukan 12 Gram Sabu, Residivis Sekaligus DPO Curat di Lampung Timur Diciduk Polisi
Diduga Curi Getah Karet, Warga Sidomulyo Mesuji Tewas Dihakimi Massa
Teriakan Penjaga Tak Digubris, Pemuda Tulang Bawang Tewas Dihantam KA Babaranjang di Kedaton
Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polres Tanggamus, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara! 
Viral! TikToker Rohadi Alcantara Dikabarkan Diringkus Polres Tanggamus, Lah Kok Bisa?
Keluarga Ungkap Kesaksian Baru Kasus Yulia Mesuji, CCTV Kos Diklaim Sudah Diamankan Polisi, Saksi Kunci Belum Diperiksa?
Viral! Kebun Sawit di Kotabumi Selatan Terbakar Hebat, Diduga di Lahan PT Nakau
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Maling Kabel Sinyal Aktif Milik KAI, Polisi Ringkus Pria Warga Panjang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Temukan 12 Gram Sabu, Residivis Sekaligus DPO Curat di Lampung Timur Diciduk Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Diduga Curi Getah Karet, Warga Sidomulyo Mesuji Tewas Dihakimi Massa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Teriakan Penjaga Tak Digubris, Pemuda Tulang Bawang Tewas Dihantam KA Babaranjang di Kedaton

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Viral! TikToker Rohadi Alcantara Dikabarkan Diringkus Polres Tanggamus, Lah Kok Bisa?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Maling Kabel Sinyal Aktif Milik KAI, Polisi Ringkus Pria Warga Panjang

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:08 WIB