Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan BW, Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour), sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan ibadah umrah. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan jemaah asal Lampung Tengah yang mengalami ketidakpastian keberangkatan sejak Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, tersangka BW menawarkan paket umrah dengan harga murah untuk menarik minat masyarakat. Namun, setelah uang setoran diterima, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang ditentukan, jemaah tidak diberangkatkan. Tersangka berulang kali memberikan janji palsu dan menunda keberangkatan dengan berbagai alasan,” ujar Kombes Pol Yuni dalam konferensi pers, Kamis (5/2).
Berdasarkan data penyidikan, poin-poin utama kasus ini meliputi, jumlah korban sebanyak 10 orang jemaah (kemungkinan bertambah), dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000.
Status perusahaan sendiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sah di Kementerian Agama.
Ancaman Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.
Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, meminta masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap tawaran umrah murah yang tidak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama. Selain itu, berhati-hatilah dalam beraktivitas di ruang digital dan jangan sembarang membagikan data pribadi untuk menghindari risiko pemerasan,” tegas AKBP Yusriandi. (*)






