Kedok Travel Umrah Bodong Terbongkar! Polda Lampung Ringkus Bos Penipu 10 Jemaah

- Editor

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan BW, Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour), sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan ibadah umrah. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal. 

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan jemaah asal Lampung Tengah yang mengalami ketidakpastian keberangkatan sejak Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam menjalankan aksinya, tersangka BW menawarkan paket umrah dengan harga murah untuk menarik minat masyarakat. Namun, setelah uang setoran diterima, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang ditentukan, jemaah tidak diberangkatkan. Tersangka berulang kali memberikan janji palsu dan menunda keberangkatan dengan berbagai alasan,” ujar Kombes Pol Yuni dalam konferensi pers, Kamis (5/2).

Berdasarkan data penyidikan, poin-poin utama kasus ini meliputi, jumlah korban sebanyak 10 orang jemaah (kemungkinan bertambah), dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000.

Status perusahaan sendiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sah di Kementerian Agama.

Ancaman Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.

Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, meminta masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap tawaran umrah murah yang tidak masuk akal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama. Selain itu, berhati-hatilah dalam beraktivitas di ruang digital dan jangan sembarang membagikan data pribadi untuk menghindari risiko pemerasan,” tegas AKBP Yusriandi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus
Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur
Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?
Alhamdulillah! Wali Kota Bandar Lampung Guyur 5.800 KK Korban Banjir Bantuan Rp500 Ribu Plus Beras 10 Kg
Realisasikan Program Swasembada Pangan, Kapolres Tanggamus Tanam Perdana Bawang Putih di Ulu Belu
Waspada Godzilla El Nino: Polda Lampung Keluarkan Peringatan Keras Bahaya Karhutla
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:50 WIB

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’

Kamis, 16 April 2026 - 06:21 WIB

Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

Kamis, 16 April 2026 - 06:00 WIB

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur

Rabu, 15 April 2026 - 11:46 WIB

Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?

Rabu, 15 April 2026 - 11:31 WIB

Alhamdulillah! Wali Kota Bandar Lampung Guyur 5.800 KK Korban Banjir Bantuan Rp500 Ribu Plus Beras 10 Kg

Berita Terbaru