Kedok Travel Umrah Bodong Terbongkar! Polda Lampung Ringkus Bos Penipu 10 Jemaah

- Editor

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan BW, Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour), sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan ibadah umrah. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal. 

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan jemaah asal Lampung Tengah yang mengalami ketidakpastian keberangkatan sejak Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam menjalankan aksinya, tersangka BW menawarkan paket umrah dengan harga murah untuk menarik minat masyarakat. Namun, setelah uang setoran diterima, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang ditentukan, jemaah tidak diberangkatkan. Tersangka berulang kali memberikan janji palsu dan menunda keberangkatan dengan berbagai alasan,” ujar Kombes Pol Yuni dalam konferensi pers, Kamis (5/2).

Berdasarkan data penyidikan, poin-poin utama kasus ini meliputi, jumlah korban sebanyak 10 orang jemaah (kemungkinan bertambah), dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000.

Status perusahaan sendiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sah di Kementerian Agama.

Ancaman Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.

Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, meminta masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap tawaran umrah murah yang tidak masuk akal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama. Selain itu, berhati-hatilah dalam beraktivitas di ruang digital dan jangan sembarang membagikan data pribadi untuk menghindari risiko pemerasan,” tegas AKBP Yusriandi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!
Terobos Perlintasan Tak Resmi di Natar, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta
Gerebek Kos-kosan Kasus Pemerkosaan di Lampung Timur, Polisi Malah Temukan Alat Isap Sabu
Iming-iming Uang Rp50 Ribu, Pemuda di Mesuji Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur 20 Kali
Berawal dari Medsos, Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka Tawuran Berdarah di Bandar Lampung
IJTI dan AJI Lampung Kecam Ancaman Senjata Api Terhadap Wartawan di Tulang Bawang
Avanza Masuk Rawa di Kotabumi, Polisi Temukan Timbangan Digital dan Diduga Sabu
Proyek Trotoar Rp22,77 Miliar Ambrol, DPRD Bandarlampung Panggil Dirut PT Asmi Hidayat yang Pilih Bungkam
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Terobos Perlintasan Tak Resmi di Natar, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta

Jumat, 4 September 2026 - 11:58 WIB

Gerebek Kos-kosan Kasus Pemerkosaan di Lampung Timur, Polisi Malah Temukan Alat Isap Sabu

Jumat, 4 September 2026 - 11:08 WIB

Iming-iming Uang Rp50 Ribu, Pemuda di Mesuji Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur 20 Kali

Jumat, 4 September 2026 - 11:03 WIB

Berawal dari Medsos, Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka Tawuran Berdarah di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:02 WIB

PENDIDIKAN

Bursa Rektor Unila Memanas, 6 Nama Ini Siap Bertarung!

Jumat, 4 Sep 2026 - 15:51 WIB