Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memproses pelanggaran etik yang melibatkan oknum anggota dewan dalam perkara yang dikenal sebagai kasus “Ban Kempes.”
BK menyatakan bahwa sanksi terberat berupa pemberhentian tetap atau Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti terkait laporan masyarakat tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi legislatif di mata publik.
”Kami pastikan proses ini berjalan sesuai tata tertib DPRD. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik yang fatal, sanksi terberat adalah pemberhentian sebagai anggota dewan,” tegas pihak BK dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Proses penanganan kasus ini meliputi pemanggilan saksi-saksi, pemeriksaan bukti fisik, serta klarifikasi dari pihak terlapor. BK menekankan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan bersifat objektif dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Kasus “Ban Kempes” ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan dinilai telah mencoreng citra DPRD Provinsi Lampung. Oleh karena itu, BK meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada mekanisme internal yang sedang berjalan.
DPRD Lampung melalui Badan Kehormatan berjanji akan segera menyampaikan hasil keputusan final kepada publik setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)






