BK DPRD Lampung Pastikan Sanksi Terberat Terkait Kasus ‘Ban Kempes’

- Editor

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memproses pelanggaran etik yang melibatkan oknum anggota dewan dalam perkara yang dikenal sebagai kasus “Ban Kempes.”

BK menyatakan bahwa sanksi terberat berupa pemberhentian tetap atau Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti terkait laporan masyarakat tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi legislatif di mata publik.

​”Kami pastikan proses ini berjalan sesuai tata tertib DPRD. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik yang fatal, sanksi terberat adalah pemberhentian sebagai anggota dewan,” tegas pihak BK dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

​Proses penanganan kasus ini meliputi pemanggilan saksi-saksi, pemeriksaan bukti fisik, serta klarifikasi dari pihak terlapor. BK menekankan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan bersifat objektif dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

​Kasus “Ban Kempes” ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan dinilai telah mencoreng citra DPRD Provinsi Lampung. Oleh karena itu, BK meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada mekanisme internal yang sedang berjalan.

DPRD Lampung melalui Badan Kehormatan berjanji akan segera menyampaikan hasil keputusan final kepada publik setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Otonomi Daerah di Ujung Tanduk, Anggaran Disunat 25 Persen Demi Program Pusat, Sentralisasi ala Orde Baru Bangkit Lagi?
Dituding Jadi Makelar Jabatan, Raffi Ahmad: Saya Hanya Menghubungkan!
PRI Targetkan 50 Kursi DPR RI pada Pemilu 2029, Rayakan HUT Ke-1 di Bandar Lampung
Peran Ganda Raffi Ahmad: Dari ‘kurir’ Elite Politik, Bisnis BUMN, hingga Nyaris Jadi Menteri
Kepala Bappisus soal Isu Surpres Pergantian Kapolri: Tunggu Tanggal Waktunya
Jokowi di Tanah Timor: Dari Riuh Sambutan Politik dan Warga hingga Penobatan Sakral Sesepuh Raja-Raja
Berapa Harga Outfitnya? Gaya Elit Muhammad Kadafi di Tengah Rapat DPR Tuai Sorotan!
Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Terkait Pernyataan ‘Londo Ireng’
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Otonomi Daerah di Ujung Tanduk, Anggaran Disunat 25 Persen Demi Program Pusat, Sentralisasi ala Orde Baru Bangkit Lagi?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Dituding Jadi Makelar Jabatan, Raffi Ahmad: Saya Hanya Menghubungkan!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:38 WIB

PRI Targetkan 50 Kursi DPR RI pada Pemilu 2029, Rayakan HUT Ke-1 di Bandar Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Peran Ganda Raffi Ahmad: Dari ‘kurir’ Elite Politik, Bisnis BUMN, hingga Nyaris Jadi Menteri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Kepala Bappisus soal Isu Surpres Pergantian Kapolri: Tunggu Tanggal Waktunya

Berita Terbaru