BK DPRD Lampung Pastikan Sanksi Terberat Terkait Kasus ‘Ban Kempes’

- Editor

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memproses pelanggaran etik yang melibatkan oknum anggota dewan dalam perkara yang dikenal sebagai kasus “Ban Kempes.”

BK menyatakan bahwa sanksi terberat berupa pemberhentian tetap atau Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti terkait laporan masyarakat tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi legislatif di mata publik.

​”Kami pastikan proses ini berjalan sesuai tata tertib DPRD. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik yang fatal, sanksi terberat adalah pemberhentian sebagai anggota dewan,” tegas pihak BK dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

​Proses penanganan kasus ini meliputi pemanggilan saksi-saksi, pemeriksaan bukti fisik, serta klarifikasi dari pihak terlapor. BK menekankan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan bersifat objektif dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

​Kasus “Ban Kempes” ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan dinilai telah mencoreng citra DPRD Provinsi Lampung. Oleh karena itu, BK meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada mekanisme internal yang sedang berjalan.

DPRD Lampung melalui Badan Kehormatan berjanji akan segera menyampaikan hasil keputusan final kepada publik setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rangga Putra Hakim Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Tanggamus, Targetkan 12 Kursi Legislatif!
Reshuffle Kabinet Prabowo: 6 Pejabat Baru Ini Bikin Publik Kaget, Cek Daftarnya!
Usai Acara PSI, Gubernur Lampung dan Ketum PSI Kaesang ‘Nongkrong’ Bareng, Apa yang Dibahas?
Panas! Wali Kota Absen, Dua Anggota DPRD Kota Metro Walkout dari Rapat Paripurna LKPJ
42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!
Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!
NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo
Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:57 WIB

Rangga Putra Hakim Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Tanggamus, Targetkan 12 Kursi Legislatif!

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: 6 Pejabat Baru Ini Bikin Publik Kaget, Cek Daftarnya!

Senin, 20 April 2026 - 18:54 WIB

Usai Acara PSI, Gubernur Lampung dan Ketum PSI Kaesang ‘Nongkrong’ Bareng, Apa yang Dibahas?

Senin, 20 April 2026 - 18:00 WIB

Panas! Wali Kota Absen, Dua Anggota DPRD Kota Metro Walkout dari Rapat Paripurna LKPJ

Sabtu, 18 April 2026 - 10:17 WIB

42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Jelang Porprov 2026, PSTI Tanggamus Bidik Dua Emas

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:01 WIB