BK DPRD Lampung Pastikan Sanksi Terberat Terkait Kasus ‘Ban Kempes’

- Editor

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memproses pelanggaran etik yang melibatkan oknum anggota dewan dalam perkara yang dikenal sebagai kasus “Ban Kempes.”

BK menyatakan bahwa sanksi terberat berupa pemberhentian tetap atau Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti terkait laporan masyarakat tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi legislatif di mata publik.

​”Kami pastikan proses ini berjalan sesuai tata tertib DPRD. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik yang fatal, sanksi terberat adalah pemberhentian sebagai anggota dewan,” tegas pihak BK dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

​Proses penanganan kasus ini meliputi pemanggilan saksi-saksi, pemeriksaan bukti fisik, serta klarifikasi dari pihak terlapor. BK menekankan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan bersifat objektif dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

​Kasus “Ban Kempes” ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan dinilai telah mencoreng citra DPRD Provinsi Lampung. Oleh karena itu, BK meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada mekanisme internal yang sedang berjalan.

DPRD Lampung melalui Badan Kehormatan berjanji akan segera menyampaikan hasil keputusan final kepada publik setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hartanya Tembus Rp1,72 T! Mengupas Lonjakan Kekayaan Mentan Amran di Tengah Kemelut Beras Premium
Prabowo Sebut Pakar ‘Goblok’, Anies Baswedan Justru Bongkar Bahaya ‘Matinya Kepakaran’
Threshold 20 Persen Dihapus MK, Muncul Syarat Baru Pencapresan, Surya Paloh: Sama Saja!
Prabowo Diisukan Tak Lagi Gandeng Gibran di 2029, Kubu Jokowi Siapkan Skenario Alternatif
Putra Purbaya Buka Suara Usai Sang Ayah Dicopot: Kerja Nonstop, Ngurusin Bawahan Korup!
AHY Sentil Perebutan Kekuasaan: Boleh Bersaing Sengit, Tapi Keutuhan di Atas Segalanya!
Hasyim Sebut Prabowo Tak Bisa Dikalahkan, Cuma Partai dan Tokoh Ini yang Bisa Mengimbangi!
Belum Termasuk Dana Reses dan Operasional, Anggaran Gaji Wakil Rakyat Tembus Rp1,099 Triliun per Bulan!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:34 WIB

Hartanya Tembus Rp1,72 T! Mengupas Lonjakan Kekayaan Mentan Amran di Tengah Kemelut Beras Premium

Senin, 21 September 2026 - 07:48 WIB

Prabowo Sebut Pakar ‘Goblok’, Anies Baswedan Justru Bongkar Bahaya ‘Matinya Kepakaran’

Minggu, 20 September 2026 - 08:05 WIB

Threshold 20 Persen Dihapus MK, Muncul Syarat Baru Pencapresan, Surya Paloh: Sama Saja!

Sabtu, 19 September 2026 - 20:34 WIB

Prabowo Diisukan Tak Lagi Gandeng Gibran di 2029, Kubu Jokowi Siapkan Skenario Alternatif

Selasa, 15 September 2026 - 04:01 WIB

Putra Purbaya Buka Suara Usai Sang Ayah Dicopot: Kerja Nonstop, Ngurusin Bawahan Korup!

Berita Terbaru