Caption : Wali Kota Kupang dr. Christian W.
Hariannarasi.com, Kupang – Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang secara gamblang menolak pembangunan masjid baru di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, menyisakan pertanyaan besar bagi nalar keadilan dalam beragama.
Dengan dalih “asas kebutuhan” dan “rasionalitas,” Wali Kota Kupang menutup pintu bagi sekelompok warga yang ingin mendirikan rumah Tuhan. Namun, benarkah hak konstitusional warga negara untuk beribadah bisa dikalkulasi layaknya hitung-hitungan dagang?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Kupang dr Christian W mendasarkan penolakannya pada argumen bahwa usulan tersebut hanya datang dari empat kepala keluarga dan adanya masjid lain dalam radius 500 meter.
Namun, jika kita menyelami lebih dalam semangat Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Memang, terdapat Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur teknis pendirian rumah ibadat. Namun, spirit dari peraturan tersebut seharusnya adalah memfasilitasi, bukan menjadi instrumen penghambat bagi umat Islam atau pemeluk agama mana pun untuk menjalankan kewajiban religiusnya.
Sementara, sebagai perbandingan yang kontras, kita bisa melihat Kota Kendari. Di wilayah yang penduduknya notabene 90 persen lebih muslim tersebut, terdapat beberapa desa dengan warga Kristiani yang jumlahnya bahkan tidak mencapai 20 Kepala Keluarga (KK). Namun, secara luar biasa, di sana berdiri lebih dari tiga gereja yang melayani umat Kristiani.
Hal ini membuktikan sebuah prinsip fundamental, tidak ada standar minimal atau maksimal yang kaku dalam pemenuhan hak spiritual. Selama ada niat dan kebutuhan warga untuk mendirikan rumah ibadah, pintu perizinan seharusnya terbuka lebar tanpa adanya pelarangan.
Inilah wujud nyata dari moderasi beragama yang tidak terjebak pada angka-angka administratif, melainkan murni untuk memfasilitasi pengabdian hamba kepada Sang Pencipta
Toleransi bukan berarti membatasi kehadiran rumah ibadah golongan minoritas di suatu wilayah demi kenyamanan mayoritas. Sebaliknya, wajah toleransi yang dewasa justru terlihat saat pemerintah daerah aktif mencari jalan keluar (mediasi) ketika ada kebutuhan umat, sekecil apa pun jumlah mereka.
Pemerintah tidak boleh sekadar menjadi juru hitung populasi. Pemerintah harus menjadi jembatan yang memastikan setiap warga negara merasa aman dan didukung dalam menjalankan keyakinannya.
Mengutip alasan tata ruang dan sosial untuk menolak rumah ibadah adalah langkah yang sangat riskan. Jika alasannya adalah jarak, bukankah pertumbuhan populasi dan kenyamanan akses ibadah (khususnya bagi lansia atau anak-anak) bersifat dinamis? Empat kepala keluarga hari ini bisa menjadi puluhan di masa depan.
Menghambat sarana ibadah sejak dini justru berpotensi mencederai harmoni sosial yang selama ini dipupuk di Kupang.
Konsistensi Hukum dan Keadilan
Masyarakat berharap Pemkot Kupang tidak terjebak pada pendekatan birokratis yang kaku. Perlu ada peninjauan kembali, apakah penolakan ini sudah melalui dialog yang inklusif dengan tokoh agama dan masyarakat setempat?
Jangan sampai dalih harmoni sosial justru digunakan untuk membenarkan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan semangat keberagaman bangsa.
Umat Islam di Liliba, sebagaimana warga lainnya, memiliki hak yang sama di mata hukum. Jika syarat administratif belum terpenuhi, tugas pemerintah adalah membimbing dan memfasilitasi, bukan langsung memutus harapan dengan kata “tolak.” Sebab, di atas peraturan menteri, ada konstitusi yang harus dijaga martabatnya. (*)






