Korban Bawa ke Jalur Hukum: Modus Pinjam Uang Rp20 Juta, Warga Pringsewu Diki Aryadi Menghilang!

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Pelaku modus pinjam uang senilai Rp20 juta Diki Aryadi (baju putih) Warga Tambah Mulyo, Gadingrejo.

Hariannarasi.com, Pringsewu – Sebuah sengketa utang-piutang yang melibatkan warga Pringsewu kini memasuki babak baru. Arizal Ahmad Fauzi, selaku korban dari peminjaman uang tunai senilai Rp20 juta secara resmi telah melayangkan rangkaian surat somasi kepada Diki Aryadi, warga Dusun Tambah Mulyo, Gadingrejo. 

Somasi ini dilakukan lantaran kegagalan pembayaran kewajiban yang telah melampaui tenggat waktu signifikan, ditambah keberadaan Diki Aryadi yang hilang seeprti ditelan bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, persoalan ini berakar dari sebuah kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak pada 17 Juli 2025.

Namun, janji tinggal janji, komitmen pembayaran yang seharusnya tuntas pada 17 Agustus 2025 hingga kini belum juga terealisasi. 

Rincian Kewajiban yang Terbengkalai

​Dalam surat somasi ketiga tertanggal 25 November 2025, Arizal menguraikan rincian piutang yang diklaim sebagai berikut:

  • Pinjaman Pokok Utama, Rp 15.000.000,00 ditambah akumulasi bunga sebesar Rp 1.500.000 per bulan selama 6 bulan.
  • Pinjaman Pokok Tambahan I, Rp 3.000.000,00.
  • Pinjaman Pokok Tambahan II, Rp 2.200.000,00.
Ultimatum Terakhir

Somasi ini merupakan peringatan keras (Somasi Ketiga) setelah upaya persuasif melalui Somasi Pertama (11 November) dan Somasi Kedua (18 November) tampaknya tidak membuahkan hasil konkret.

Dalam narasinya, Arizal Ahmad Fauzi memberikan tenggat waktu 7 hari sejak surat terakhir dikirimkan bagi Diki Aryadi untuk menunjukkan itikad baik dan melunasi seluruh kewajibannya.

Jika batas waktu tersebut diabaikan, Arizal menyatakan tidak akan ragu untuk menempuh upaya hukum yang lebih serius, baik secara perdata maupun langkah hukum lainnya yang relevan.

“Mohon kerjasama dan itikad baiknya untuk menghubungi saya terkait pelunasan hutang,” ujar Arizal, rabu (14/1).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diki Aryadi belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran yang telah berjalan selama tiga bulan lebih dari jatuh tempo aslinya, bahkan keberadaan Diki tak diketahui hingga kini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buka Peluang Kerja Pemuda di Sektor Transportasi, Bupati Tanggamus Jajaki Kerja Sama dengan WILLER Jepang
Cegah Travel Umrah Bodong, Kapolres Tanggamus dan Kemenhaj Perkuat Koordinasi
Kecelakaan Maut di IGD RSUD Abdul Moeloek, Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Minibus
Antrean BBM Subsidi di Lampung Makin Parah, DPRD Bongkar Modus 1 Mobil Pakai Banyak Barcode Ganti Plat
Beraksi di 5 TKP, Komplotan Begal Way Kanan Ditangkap, 1.500 Liter Solar Subsidi Ikut Disita
Pemuda Asal Lampung Tengah Tewas Dikeroyok di Palembang, Satu Korban Lain Luka-Luka
DPO Kasus Pengeroyokan di Natar Tewas Didor Polisi, Sempat Todongkan Senpi
Edarkan Sabu Sistem Mapping, 2 Pemuda Way Lunik Bandar Lampung Diciduk Polisi
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Buka Peluang Kerja Pemuda di Sektor Transportasi, Bupati Tanggamus Jajaki Kerja Sama dengan WILLER Jepang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Cegah Travel Umrah Bodong, Kapolres Tanggamus dan Kemenhaj Perkuat Koordinasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Kecelakaan Maut di IGD RSUD Abdul Moeloek, Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Minibus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Antrean BBM Subsidi di Lampung Makin Parah, DPRD Bongkar Modus 1 Mobil Pakai Banyak Barcode Ganti Plat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Pemuda Asal Lampung Tengah Tewas Dikeroyok di Palembang, Satu Korban Lain Luka-Luka

Berita Terbaru