Caption : Pelaku modus pinjam uang senilai Rp20 juta Diki Aryadi (baju putih) Warga Tambah Mulyo, Gadingrejo.
Hariannarasi.com, Pringsewu – Sebuah sengketa utang-piutang yang melibatkan warga Pringsewu kini memasuki babak baru. Arizal Ahmad Fauzi, selaku korban dari peminjaman uang tunai senilai Rp20 juta secara resmi telah melayangkan rangkaian surat somasi kepada Diki Aryadi, warga Dusun Tambah Mulyo, Gadingrejo.
Somasi ini dilakukan lantaran kegagalan pembayaran kewajiban yang telah melampaui tenggat waktu signifikan, ditambah keberadaan Diki Aryadi yang hilang seeprti ditelan bumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, persoalan ini berakar dari sebuah kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak pada 17 Juli 2025.
Namun, janji tinggal janji, komitmen pembayaran yang seharusnya tuntas pada 17 Agustus 2025 hingga kini belum juga terealisasi.
Rincian Kewajiban yang Terbengkalai
Dalam surat somasi ketiga tertanggal 25 November 2025, Arizal menguraikan rincian piutang yang diklaim sebagai berikut:
- Pinjaman Pokok Utama, Rp 15.000.000,00 ditambah akumulasi bunga sebesar Rp 1.500.000 per bulan selama 6 bulan.
- Pinjaman Pokok Tambahan I, Rp 3.000.000,00.
- Pinjaman Pokok Tambahan II, Rp 2.200.000,00.
Ultimatum Terakhir
Somasi ini merupakan peringatan keras (Somasi Ketiga) setelah upaya persuasif melalui Somasi Pertama (11 November) dan Somasi Kedua (18 November) tampaknya tidak membuahkan hasil konkret.
Dalam narasinya, Arizal Ahmad Fauzi memberikan tenggat waktu 7 hari sejak surat terakhir dikirimkan bagi Diki Aryadi untuk menunjukkan itikad baik dan melunasi seluruh kewajibannya.
Jika batas waktu tersebut diabaikan, Arizal menyatakan tidak akan ragu untuk menempuh upaya hukum yang lebih serius, baik secara perdata maupun langkah hukum lainnya yang relevan.
“Mohon kerjasama dan itikad baiknya untuk menghubungi saya terkait pelunasan hutang,” ujar Arizal, rabu (14/1).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diki Aryadi belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran yang telah berjalan selama tiga bulan lebih dari jatuh tempo aslinya, bahkan keberadaan Diki tak diketahui hingga kini. (*)






