Korban Bawa ke Jalur Hukum: Modus Pinjam Uang Rp20 Juta, Warga Pringsewu Diki Aryadi Menghilang!

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Pelaku modus pinjam uang senilai Rp20 juta Diki Aryadi (baju putih) Warga Tambah Mulyo, Gadingrejo.

Hariannarasi.com, Pringsewu – Sebuah sengketa utang-piutang yang melibatkan warga Pringsewu kini memasuki babak baru. Arizal Ahmad Fauzi, selaku korban dari peminjaman uang tunai senilai Rp20 juta secara resmi telah melayangkan rangkaian surat somasi kepada Diki Aryadi, warga Dusun Tambah Mulyo, Gadingrejo. 

Somasi ini dilakukan lantaran kegagalan pembayaran kewajiban yang telah melampaui tenggat waktu signifikan, ditambah keberadaan Diki Aryadi yang hilang seeprti ditelan bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, persoalan ini berakar dari sebuah kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak pada 17 Juli 2025.

Namun, janji tinggal janji, komitmen pembayaran yang seharusnya tuntas pada 17 Agustus 2025 hingga kini belum juga terealisasi. 

Rincian Kewajiban yang Terbengkalai

​Dalam surat somasi ketiga tertanggal 25 November 2025, Arizal menguraikan rincian piutang yang diklaim sebagai berikut:

  • Pinjaman Pokok Utama, Rp 15.000.000,00 ditambah akumulasi bunga sebesar Rp 1.500.000 per bulan selama 6 bulan.
  • Pinjaman Pokok Tambahan I, Rp 3.000.000,00.
  • Pinjaman Pokok Tambahan II, Rp 2.200.000,00.
Ultimatum Terakhir

Somasi ini merupakan peringatan keras (Somasi Ketiga) setelah upaya persuasif melalui Somasi Pertama (11 November) dan Somasi Kedua (18 November) tampaknya tidak membuahkan hasil konkret.

Dalam narasinya, Arizal Ahmad Fauzi memberikan tenggat waktu 7 hari sejak surat terakhir dikirimkan bagi Diki Aryadi untuk menunjukkan itikad baik dan melunasi seluruh kewajibannya.

Jika batas waktu tersebut diabaikan, Arizal menyatakan tidak akan ragu untuk menempuh upaya hukum yang lebih serius, baik secara perdata maupun langkah hukum lainnya yang relevan.

“Mohon kerjasama dan itikad baiknya untuk menghubungi saya terkait pelunasan hutang,” ujar Arizal, rabu (14/1).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diki Aryadi belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran yang telah berjalan selama tiga bulan lebih dari jatuh tempo aslinya, bahkan keberadaan Diki tak diketahui hingga kini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus
Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur
Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?
Alhamdulillah! Wali Kota Bandar Lampung Guyur 5.800 KK Korban Banjir Bantuan Rp500 Ribu Plus Beras 10 Kg
Realisasikan Program Swasembada Pangan, Kapolres Tanggamus Tanam Perdana Bawang Putih di Ulu Belu
Waspada Godzilla El Nino: Polda Lampung Keluarkan Peringatan Keras Bahaya Karhutla
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:50 WIB

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’

Kamis, 16 April 2026 - 06:21 WIB

Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

Kamis, 16 April 2026 - 06:00 WIB

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur

Rabu, 15 April 2026 - 11:46 WIB

Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?

Rabu, 15 April 2026 - 11:31 WIB

Alhamdulillah! Wali Kota Bandar Lampung Guyur 5.800 KK Korban Banjir Bantuan Rp500 Ribu Plus Beras 10 Kg

Berita Terbaru