Caption : ist (Dok. Democrazy)
Hariannarasi.com, Jakarta – Partai Demokrat mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan somasi kepada akun TikTok berinisial @SWBMP.
Tindakan ini diambil menyusul tuduhan tanpa dasar yang menyebut Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai dalang di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Demokrat menilai konten yang diunggah pada 30 Desember 2025 tersebut adalah pembohongan publik dan fitnah keji.
Dalam video yang beredar, akun SWBMP secara gamblang menuduh SBY “bermain kotor” untuk menjegal posisi Jokowi sebagai king maker dalam Pilpres.
Narasi video tersebut menyebut SBY menggunakan “pion” seperti Roy Suryo untuk menggoreng isu ijazah palsu Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.
Demokrat menegaskan bahwa narasi tersebut menyesatkan, mencemarkan nama baik partai, serta berpotensi memicu keonaran di kalangan masyarakat dan kader Demokrat.
Atas dasar itu, Demokrat menjerat pemilik akun dengan pasal berlapis, yakni UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tuntutan Demokrat
Melalui surat somasi yang diterbitkan Rabu (31/12/2025), DPP Partai Demokrat memberikan ultimatum kepada pemilik akun SWBMP untuk melakukan tiga hal:
1. Menghapus unggahan video yang bermasalah tersebut.
2. Memberikan klarifikasi atas tuduhan yang tidak benar.
3. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak maupun elektronik.
Demokrat menegaskan tidak akan mentolerir upaya penyebaran hoaks yang merusak citra Ketua Majelis Tinggi Partai dan institusi Partai Demokrat. (*)






