Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI mengambil langkah tegas dalam penataan ulang sektor sumber daya alam nasional.
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, secara resmi mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan lahan mencapai lebih dari satu juta hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengumuman strategis ini disampaikan Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya kepada awak media, Raja Juli merinci bahwa total area hutan yang izinnya ditarik kembali oleh negara mencapai 1.012.016 hektare.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah dalam mengevaluasi izin-izin yang tidak produktif atau bermasalah.
“Jadi secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas petunjuk Bapak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan),” tegas Raja Juli dalam pernyataan persnya, Senin (15/12).
Fokus Wilayah Sumatera
Dari total satu juta hektare lahan yang dicabut izinnya, Menhut menyoroti porsi signifikan yang berada di wilayah Pulau Sumatera. Berdasarkan data yang dipaparkan, luasan lahan di Sumatera yang terdampak kebijakan ini mencapai 116.168 hektare.
Meskipun belum merinci daftar nama-nama perusahaan pemegang konsesi yang izinnya dicabut, Raja Juli memastikan transparansi dalam proses eksekusi kebijakan ini.
Ia menyatakan tengah memproses administrasi legal formal berupa Surat Keputusan (SK) pencabutan izin tersebut.
”Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan izin, dan nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian,” imbuhnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai komitmen terhadap tata kelola hutan yang lebih ketat.
Evaluasi perizinan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi hutan dan memastikan pemanfaatannya benar-benar berkontribusi bagi kepentingan negara dan masyarakat. (*)






