Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung secara tegas menyatakan penolakan mutlak terhadap segala bentuk rencana maupun upaya pengalihan fungsi lahan di kawasan konservasi vital, Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Sikap ini diambil menyusul kekhawatiran serius akan potensi krisis ekologis yang makin parah, peningkatan risiko bencana alam, serta dampak kerugian yang tak terelakkan bagi masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, tanpa tedeng aling-aling menegaskan bahwa perubahan fungsi kawasan konservasi hanya akan menjadi pintu masuk bagi eksploitasi sumber daya alam yang sarat kepentingan pihak tertentu.
“Alih fungsi kawasan konservasi adalah resep pasti untuk memperparah krisis ekologis, meningkatkan risiko bencana, dan membuka ruang eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir korporasi, sementara masyarakat luas menanggung kerugian jangka panjang,” ujar Prabowo dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (14/12).
LBH Bandar Lampung secara khusus menyoroti tragedi bencana alam berulang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai cermin nyata dampak destruktif dari alih fungsi hutan yang masif.
Menurut LBH, serentetan kasus banjir bandang, tanah longsor, dan kerusakan lingkungan yang terjadi membuktikan hilangnya fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan.
“Kebijakan yang mengorbankan kawasan lindung demi dalih investasi telah membawa konsekuensi fatal bagi keselamatan publik. Situasi genting ini tidak boleh terulang di Lampung, apalagi menyasar kawasan strategis seperti Taman Nasional Way Kambas,” tandasnya.
Peran Kunci TNWK Terancam
LBH menekankan posisi strategis TNWK dalam menjaga keseimbangan ekosistem, regulasi tata air, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Kawasan ini merupakan benteng terakhir bagi satwa-satwa kritis seperti gajah Sumatera, badak Sumatera, dan harimau Sumatera, yang statusnya kini berada di ambang kepunahan.
“Alih fungsi lahan di kawasan ini sama saja dengan mempercepat laju kepunahan satwa, merusak tatanan rantai ekosistem, dan menghilangkan fungsi kawasan sebagai perlindungan keanekaragaman hayati di Lampung,” kata Prabowo.
Lebih jauh, LBH Bandar Lampung menilai perusakan lahan TNWK akan mempersempit ruang gerak gajah Sumatera, yang pada akhirnya akan meningkatkan frekuensi dan intensitas konflik antara satwa liar dengan komunitas warga yang bermukim di sekitar kawasan konservasi. (*)






