Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Geliat reformasi tata kelola perparkiran di bawah kepemimpinan pejabat yang baru mulai membuahkan hasil signifikan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Sabar Sitanggang mengungkapkan, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran kini berada di jalur positif, setelah sebelumnya menghadapi tantangan akuntabilitas dan resistensi pengelola.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sabar menegaskan, rencana strategis kini difokuskan untuk tahun anggaran 2026, namun evaluasi dan penataan dimulai segera. Peningkatan potensi PAD menjadi barometer utama keberhasilan.
“Potensi PAD kita ini kan kemarin itu di angka Rp100 juta. Alhamdulillah, sampai sekarang itu dari biasanya di tahun sebelumnya itu paling hanya mencapai 63%, di tahun ini kita sudah mau di bulan 11 ini hampir mencapai 80% lebih,” ujarnya, sembari meng-klaim terjadi berkat penataan ulang sistem di lapangan.
Sebelum penataan ini, terungkap adanya upaya pengambilalihan pengelolaan parkir oleh sejumlah organisasi yang pada akhirnya menemui jalan buntu.
“Banyak pihak kemarin itu dari organisasi-organisasi semua juga memakai dan mau ngambil alih. Ternyata putus tengah jalanlah, enggak, enggak, enggak jadi niatan,” ungkapnya diruang kerjanya, Kamis (20/11).
Alasan kegagalan tersebut tunggal klasik, yakni ketidakmampuan organisasi melihat atau menggarap potensi parkir yang menjanjikan.
Reformasi Administratif: SPT, Akumulasi Setoran, dan Sanksi Tegas
Untuk mengamankan target PAD dan mencegah kebocoran, instansi pengelola menerapkan kebijakan baru yang ketat:
- Pengikat Kontrak (SPT): Pengelola perparkiran diikat melalui Surat Perintah Tugas (SPT) yang memuat perjanjian dan target setoran PAD.
- Sistem Akumulasi Wajib: Jika setoran target bulanan dari koordinator tidak tercapai atau tidak disetorkan, kekurangan tersebut harus diakumulasikan dan dilunasi pada setoran berikutnya.
- Penghentian Kontrak Dini: Untuk meminimalisir dana mengendap, frekuensi setoran dipercepat dari sebulan sekali menjadi dua kali sebulan (tanggal 14-16 dan 28-30).
- Sanksi Pemecatan: Koordinator yang melanggar ketentuan setoran hingga tiga kali Surat Peringatan (SP) akan diberhentikan dan diganti pengelola baru, sebuah langkah penegasan untuk mengejar PAD.
Saat ini, terdapat empat koordinator yang bertanggung jawab atas 56 titik juru parkir di tiga kecamatan utama, yakni Talang Padang, Gisting, dan Kota Agung. “Di wilayah Talang Padang saja, tercatat 7 hingga 8 SPT liar telah dimusnahkan,” ujarnya.
Target Ekspansi: Semaka hingga Gudang Lelang
Dishub Tanggamus juga merencanakan ekspansi wilayah parkir baru untuk memperluas basis PAD, antara lain :
- Semaka: Rencana penataan Semaka menghadapi kendala hukum karena hasil survei menemukan banyak lahan parkir potensial berada di milik pribadi, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang hanya mengizinkan bahu jalan atau lahan khusus pemerintah.
- Pulau Panggung dan Ulu Belu: Rencana penataan di wilayah ini, yang mencakup tiga pasar besar yang dikelola desa, telah disurati kepada Camat dan tinggal menunggu tindak lanjut.
- Limau/Gudang Lelang: Penataan Gudang Lelang Limau juga masuk dalam perencanaan, bahkan atas masukan dari Dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), meskipun survei mendetail masih diperlukan.
Penataan seluruh wilayah ini ditargetkan final dan berjalan paling lambat pada awal Desember mendatang, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk “hadir” dan memastikan akuntabilitas pendapatan di sektor publik.
Untuk mengatasi celah akuntabilitas ini, instansi tersebut merencanakan reformasi tata kelola yang akan diterapkan penuh pada tahun 2026. Fokus utama adalah memperketat prosedur serah terima dana parkir di tingkat paling bawah.
- Juru Parkir ke Koordinator: Pada tahun 2026, serah terima pendapatan dari juru parkir kepada koordinator parkir harus menggunakan tanda terima resmi. Tujuannya, menghilangkan potensi penyimpangan dan memastikan transparansi.
- Penetapan Titik Parkir: Proses penetapan titik parkir yang sah secara hukum melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sedang dikejar. Instansi menargetkan penetapan ini dapat final sebelum akhir tahun 2025.
Adanya permintaan dari beberapa minimart seperti Indomaret dan Alfamart untuk disiapkan petugas parkir. Kadishub Tanggamus ini mengatakan bahwa hal ini menimbulkan pertanyaan legalitas, mengingat pendapatan dari pajak parkir ritel masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bukan retribusi yang dikelola instansi ini.
“Kami telah berkonsultasi dengan Bagian Hukum dan memastikan bahwa penempatan petugas di lokasi tersebut tetap dia legal, meskipun statusnya berada di luar dari ketetapan Bupati, karena berada di ranah pajak parkir,” ungkap Sabar.
ia juga berkomitmen bahwa pemerintah harus hadir di tengah masyarakat, terutama di area publik seperti pasar yang ramai, dan siap mempublikasikan langkah-langkah penertiban yang telah dilakukan di lapangan. (*)






