Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebuah kisah kelam berbalut dendam asmara tersaji di Kota Tapis Berseri. Windi/Tia (28), warga Bumi Waras, Bandar Lampung, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah mengakui perbuatannya merencanakan dan mengeksekusi penyayatan brutal terhadap alat kelamin kekasih gelapnya, Karsilan (32).
Aksi yang nyaris membuat korban kehilangan organ vitalnya itu didasari oleh sakit hati yang mendalam akibat dikhianati dan ditinggalkan menikah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan nada dingin, Windi tak menampik motif sakit hati tersebut. “Siapa yang nggak sakit hati, dia (korban) main perempuan dan jajan sana-sini,” ujar Windi, saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (22/10).
Pengakuan ini membuka tabir kompleksnya hubungan terlarang yang kerap kali berakhir tragis.
Rencana Matang di Lapangan Sunyi
Windi mengaku telah menyiapkan semuanya. Sebuah pisau cutter dibawa dari rumah, disembunyikan di balik pakaiannya, sebelum bertemu korban di Lapangan Baruna, Panjang, lokasi yang ironisnya menjadi saksi bisu jalinan gelap mereka.
“Memang sudah saya rencanakan. Jadi waktu mau berhubungan, langsung saya sayat kelaminnya,” kata Windi, tanpa sedikit pun penyesalan terlihat dari raut wajahnya.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, memaparkan kronologi mengerikan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku, yang terikat hubungan gelap dengan korban, sengaja mengajak bertemu dengan dalih kencan.
“Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban masuk ke semak-semak di area lapangan. Pelaku menyuruh korban membuka celana berikut celana dalamnya, lalu meminta korban rebahan,” jelas AKBP Erwin Irawan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (22/10).
Detik-detik Aksi Sadis
Saat Karsilan berada dalam posisi rentan dan lengah, Windi melancarkan serangan kejinya. Pisau cutter yang telah disiapkan diam-diam dikeluarkan, dan tanpa ampun, ia langsung menyayat kemaluan korban.
Luka yang ditimbulkan sangat parah, nyaris memutuskan organ vital Karsilan.
Usai melancarkan aksinya, Windi segera melarikan diri, membuang barang bukti berupa pisau cutter di sekitar lokasi kejadian.
Korban yang merintih kesakitan dan berlumuran darah kemudian berhasil meminta pertolongan kepada seorang warga berinisial A.
Warga tersebut dengan sigap membawa Karsilan ke Puskesmas Panjang untuk pertolongan pertama, sebelum akhirnya dirujuk dan mendapatkan penanganan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.
Aksi balas dendam Windi/Tia ini menjadi catatan kelam, menggambarkan betapa tipisnya batas antara cinta, pengkhianatan, dan tindakan kriminal yang dilatarbelakangi emosi yang membara.
Aparat kini telah menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)








