Lampung Masuk Provinsi dengan Inflasi Terendah di Indonesia, Tembus 1,17 Persen!

- Editor

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Provinsi Lampung kembali menorehkan capaian positif dengan menempati peringkat empat nasional sebagai provinsi dengan inflasi terendah secara year-on-year (yoy) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2025.

Capaian tersebut mencatat bahwa angka inflasi Lampung berada di bawah rentang target nasional sebesar 1,5% hingga 3,5%, yaitu berada pada angka 1,17% yang menjadi indikator keberhasilan pengendalian harga di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2025, yang juga dirangkaikan dengan pembahasan Kebersihan dan Kesehatan Dalam Pengolahan Hewan Ternak Untuk Pangan serta Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang) Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto secara virtual bertempat di Ruang Command Center, Senin (13/10).

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa secara nasional, komoditas penyumbang utama inflasi year-on-year meliputi emas perhiasan, cabai merah, bawang merah, beras, dan daging ayam ras.

Sementara untuk inflasi pada month-to-month atau bulan ke bulan, komoditas penyumbang utama andil inflasi adalah komoditas cabai merah, daging ayam ras, emas perhiasan, sigaret kretek mesin dan uang sekolah, akadem/PT.

“Kedepan kita semua, terutama daerah yang tinggi, termasuk pemerintah pusat perlu memikirkan bagaimana caranya untuk penyumbang inflasi cabai merah ini bisa diatasi, bisa tersebar, atau produksinya bisa bertambah dan kemudian bisa terdistribusi dengan baik,” ucapnya.

“Daging ayam ras boleh naik untuk melindungi peternak, tapi jangan sampai terjadi kenaikan yang tidak terkendali,” tambahnya.

Mendagri juga menyoroti pentingnya menciptakan alternatif daya tarik investasi agar masyarakat tidak hanya beralih ke emas, tetapi juga memiliki kepercayaan untuk menabung atau berinvestasi di sektor lain.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam kesempatan tersebut juga menambahkan bahwa Pada Minggu ke- 2 Oktober 2025, tercatat 17 provinsi mengalami kenaikan IPH, sedangkan 21 provinsi lainnya mengalami penurunan, termasuk Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Amalia juga menjelaskan bahwa Komoditas penyumbang andil kenaikan IPH di 17 Provinsi yang mengalami kenaikan IPH adalah cabai merah dan daging ayam ras.

Dari 21 daerah yang mengalami mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya, Lampung mencatat penurunan IPH sebesar -0,04%, dengan penyumbang utama penurunan berasal dari beras, bawang merah, dan tepung terigu.

“Kalau kita perhatikan dari penurunan IPH yang dialami oleh 21 provinsi, maka mayoritas penurunan dari IPH di berbagai provinsi itu antara lain disumbang oleh penurunan harga beras, lalu penurunan harga bawang merah dan penurunan harga cabai rawit di beberapa tempat,” jelasnya.

Namun demikian, secara nasional, jumlah Kabupaten/Kota yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga pada M2 Oktober 2025 lebih banyak dibandingkan Kabupaten/Kota yang mengalami penurunan IPH.

Terkait Pembahasan Kebersihan dan Kesehatan Dalam Pengolahan Hewan Ternak Untuk Pangan, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda mendorong percepatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi pada rumah potong hewan baik ruminansia maupun unggas.

Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran Mendagri nomor: 100.4.4.1/1627/SJ tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan Ruminansia/unggas dimana didalam Surat Edaran tersebut, gubernur dan bupati/walikota diminta agar provinsi dan kabupaten/kota yang belum membentuk RPH R/U berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

“Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembinaan terhadap higienitas dan sanitasi dalam rangka keamanan produk hewan dan pada unit usaha produk hewan dan mendorong penerbitan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH R/U berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020,” jelasnya.

“Mengoptimalkan alokasi dan penggunaan anggaran daerah serta sumber pendanaan lainnya untuk pembinaan pengelolaan RPH R/U dan mencarmati potensi RPH R/U sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka peningkatan kualitas polayanan dan percepatan dapat,” lanjutnya.

Selaras dengan hal tersebut, Agung juga menjelaskan bahwaMenteri Pertanian RI juga telah menerbitkan surat edaran dalam menindaklanjuti ketentuan pasal 4 ayat (3) PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, unit usaha produk hewan yang telah menerapkan cara yang baik dalam memberikan penjaminan hygiene dan senitasi diberikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Kotaagung Desak Pos Pantau Taman Soekarno Difungsikan Penuh, Satlantas Siap Maksimalkan Penjagaan
Peringati HAN 2026, 45 Anak Binaan LPKA Bandar Lampung Terima Remisi
Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal SMPN 1 Talang Padang, Kapolres AKBP Rahmad Kirim Sampel Makanan ke Labkesda
Sembunyikan 101 Klip Sabu, Bisnis Haram Pria di Lamteng Berakhir di Tangan Tim Tekab 308
Gandeng Investor Korea, Pemkab Tanggamus Siap Olah Limbah Kopi Jadi Cuan!
Panik Diberitakan Korupsi? Sikap Kepala MAN 1 Pringsewu Ancam Wartawan Dikecam GRAK Lampung
Mobil Pick-Up Diduga Angkut Santri di Exit Tol Kalianda Alami Kecelakaan Tunggal, 2 Tewas dan 5 Luka-luka
Polisi Turun Tangan! Selidiki Dugaan Keracunan Massal 55 Warga Tanggamus Akibat Bubur Sumsum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:02 WIB

Peringati HAN 2026, 45 Anak Binaan LPKA Bandar Lampung Terima Remisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal SMPN 1 Talang Padang, Kapolres AKBP Rahmad Kirim Sampel Makanan ke Labkesda

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:39 WIB

Sembunyikan 101 Klip Sabu, Bisnis Haram Pria di Lamteng Berakhir di Tangan Tim Tekab 308

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:18 WIB

Gandeng Investor Korea, Pemkab Tanggamus Siap Olah Limbah Kopi Jadi Cuan!

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:32 WIB

Panik Diberitakan Korupsi? Sikap Kepala MAN 1 Pringsewu Ancam Wartawan Dikecam GRAK Lampung

Berita Terbaru