Caption : ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Pesawaran, ditanggapi serius pihak Aries Sandi Dharma Putra yang di diskualifikasi dalam dari Pilkada.
Aries Sandi yang sebelumnya telah dinyatakan menang dalam perhitungan Pilkada Kabupaten Pesawaran namun mengalami kekalahan setelah MK mengabulkan permohonan dari Paslon Nanda -Anton ini serta mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 Aries Sandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak MK juga memberi waktu 90 hari untuk segera melakukan PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran.
Kuasa hukum Aries Sandi Dharma Putra yakni Mario Andriansyah mengatakan, jika pihak parpol pengusung Aries Sandi akan mengganti jagoannya dan beralih mendukung sang istri dari Aries Sandi drg. Elin Septiani.
Elin dipastikan akan tetap berpasangan dengan wakil sebelumnya yakni Supriyanto, Mario juga menambahkan, jika masyarakat dan tim pendukung tetap solid untuk memenangkan PSU Pilkada kelak.
“Kami yakin bisa menang, karena kemenangan sebelumnya juga merupakan aspirasi masyarakat Kabupaten Pesawaran,” jelas Mario.
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal berlangsungnya PSU tersebut. “Dengan perjuangan dan keyakinan kuat, kami yakin Paslon Elin-Supriyanto akan menang,” paparnya. (*)






