Dalih Keluarkan Makhluk Halus Ditubuh, Dukun Cabul di Pringsewu Diciduk Polisi

- Editor

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Banyaknya praktek supranatural yang ada di Indonesia rupanya dimanfaatkan oleh pelaku pencabulan untuk memperdaya para korbannya. 

Seperti yang dilakukan seorang dukun di Kabupaten Pringsewu berinisial D (42), ia melakukan praktek supranatural dan mengaku dapat mengeluarkan makhluk halus yang bersarang didalam tubuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suami korban berinisial SO lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Chandra mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan SO yang merupakan suami korban.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan mengungkapkan hal itu secara seksi terjadi pada Kamis (23/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Jadi korban ini datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif, karena pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus,” katanya.

Lanjut Candra, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani sebagai syarat ritual.

“Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya. Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ucapnya.

Saat ritual berlangsung, pelaku berpura-pura kesurupan dengan menderu-raung hingga akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban.

Menurut Candra, pelaku berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang bersembunyi di dalam tubuh korban.

“Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ungkapnya

Menanggapi kejadian ini, Candra, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru