Dalih Keluarkan Makhluk Halus Ditubuh, Dukun Cabul di Pringsewu Diciduk Polisi

- Editor

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Banyaknya praktek supranatural yang ada di Indonesia rupanya dimanfaatkan oleh pelaku pencabulan untuk memperdaya para korbannya. 

Seperti yang dilakukan seorang dukun di Kabupaten Pringsewu berinisial D (42), ia melakukan praktek supranatural dan mengaku dapat mengeluarkan makhluk halus yang bersarang didalam tubuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suami korban berinisial SO lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Chandra mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan SO yang merupakan suami korban.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan mengungkapkan hal itu secara seksi terjadi pada Kamis (23/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Jadi korban ini datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif, karena pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus,” katanya.

Lanjut Candra, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani sebagai syarat ritual.

“Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya. Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ucapnya.

Saat ritual berlangsung, pelaku berpura-pura kesurupan dengan menderu-raung hingga akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban.

Menurut Candra, pelaku berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang bersembunyi di dalam tubuh korban.

“Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ungkapnya

Menanggapi kejadian ini, Candra, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB