Dalih Keluarkan Makhluk Halus Ditubuh, Dukun Cabul di Pringsewu Diciduk Polisi

- Editor

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Banyaknya praktek supranatural yang ada di Indonesia rupanya dimanfaatkan oleh pelaku pencabulan untuk memperdaya para korbannya. 

Seperti yang dilakukan seorang dukun di Kabupaten Pringsewu berinisial D (42), ia melakukan praktek supranatural dan mengaku dapat mengeluarkan makhluk halus yang bersarang didalam tubuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suami korban berinisial SO lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Chandra mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan SO yang merupakan suami korban.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan mengungkapkan hal itu secara seksi terjadi pada Kamis (23/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Jadi korban ini datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif, karena pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus,” katanya.

Lanjut Candra, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani sebagai syarat ritual.

“Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya. Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ucapnya.

Saat ritual berlangsung, pelaku berpura-pura kesurupan dengan menderu-raung hingga akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban.

Menurut Candra, pelaku berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang bersembunyi di dalam tubuh korban.

“Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ungkapnya

Menanggapi kejadian ini, Candra, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru