Caption : Terpampang nyata spanduk dan baliho Paslon 02 di kediaman Oknum ASN Guru yang bertugas di Kabupaten Tanggamus
Hariannarasi.com, Tanggamus – Salah satu oknum guru SDN 1 Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa inisal H diduga menjadi tim sukses pasangan calon (Paslon) 02. Tidak hanya menjadi tim sukses bahkan rumahnya dijadikan sebagai posko Jalan Lurus.
Salah satu narasumber berinisial IR, mengatakan bahwa kediaman H yang terletak di Pekon Way Nipah terpampang spanduk Paslon 02 Saleh Asnawi-Agus Suranto.
Sementara H sendiri sehari hari bertugas sebagai guru di SDN 1 Way Nipah dan statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini menurutnya tentu sangat disayangkan.
Terlebih dalam aturan jelas, bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang ikut serta maupun berkecimpung dalam politik praktis apalagi menjadi tim sukses maupun lainnya.
“Oknum guru ini sudah sangat keterlaluan, jikapun memang yang bersangkutan memihak salah satu calon itu hak politiknya, akan tetapi jangan sampai menjadi tim sukses apalagi rumahnya dijadikan posko salah satu calon bupati,”kata Ir 20 November 2024.
Ir, juga menyayangkan tidak adanya ketegasan dari panita pengawas pemilu (Panwaslu), menindaklanjuti dugaan temuan tersebut, bahkan terkesan ada pembiaran.
“Panwas sudah mengetahui hal ini, akan tetapi sampai saat ini belum juga ada upaya apa apa, dan yang bersangkutan juga belum dipanggil atau klarifikasi terkait hal itu,”ujarnya.
Dalam setiap kali kesempatan, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan terus menyampaikan agar ASN dilingkup Pemkab Tanggamus tidak terlibat dalam politik praktis menghadapi Pilkada 27 November mendatang.
Tidak sampai disitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mewanti wanti kepada seluruh ASN, maupun kepala pekon untuk tidak ikut serta dalam politik praktis apalagi terlibat langsung menjadi tim sukses salah satu calon.
Seperti dugaan pemasangan spanduk maupun baliho calon tertentu yang dilakukan oleh oknum guru di SDN 1 Way Nipah di kediamannya.
Jika hal tersebut benar terjadi maka oknum guru tersebut sudah jelas melanggar kode etik dan disiplin sebagai ASN sanksinya sampai hukuman disiplin berat.
Dilansir dari bkn.go.id, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi dibagi menjadi dua, yaitu sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.
Sanksi sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara sanksi berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






