Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis, Dukung Paslon 02

- Editor

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Terpampang nyata spanduk dan baliho Paslon 02 di kediaman Oknum ASN Guru yang bertugas di Kabupaten Tanggamus

Hariannarasi.com, Tanggamus – Salah satu oknum guru SDN 1 Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa inisal H diduga menjadi tim sukses pasangan calon (Paslon) 02. Tidak hanya menjadi tim sukses bahkan rumahnya dijadikan sebagai posko Jalan Lurus.

Salah satu narasumber berinisial IR, mengatakan bahwa kediaman H yang terletak di Pekon Way Nipah terpampang spanduk Paslon 02 Saleh Asnawi-Agus Suranto.

Sementara H sendiri sehari hari bertugas sebagai guru di SDN 1 Way Nipah dan statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini menurutnya tentu sangat disayangkan.

Terlebih dalam aturan jelas, bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang ikut serta maupun berkecimpung dalam politik praktis apalagi menjadi tim sukses maupun lainnya.

“Oknum guru ini sudah sangat keterlaluan, jikapun memang yang bersangkutan memihak salah satu calon itu hak politiknya, akan tetapi jangan sampai menjadi tim sukses apalagi rumahnya dijadikan posko salah satu calon bupati,”kata Ir 20 November 2024.

Ir, juga menyayangkan tidak adanya ketegasan dari panita pengawas pemilu (Panwaslu), menindaklanjuti dugaan temuan tersebut, bahkan terkesan ada pembiaran.

“Panwas sudah mengetahui hal ini, akan tetapi sampai saat ini belum juga ada upaya apa apa, dan yang bersangkutan juga belum dipanggil atau klarifikasi terkait hal itu,”ujarnya.

Dalam setiap kali kesempatan, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan terus menyampaikan agar ASN dilingkup Pemkab Tanggamus tidak terlibat dalam politik praktis menghadapi Pilkada 27 November mendatang.

Tidak sampai disitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mewanti wanti kepada seluruh ASN, maupun kepala pekon untuk tidak ikut serta dalam politik praktis apalagi terlibat langsung menjadi tim sukses salah satu calon.

Seperti dugaan pemasangan spanduk maupun baliho calon tertentu yang dilakukan oleh oknum guru di SDN 1 Way Nipah di kediamannya.

Jika hal tersebut benar terjadi maka oknum guru tersebut sudah jelas melanggar kode etik dan disiplin sebagai ASN sanksinya sampai hukuman disiplin berat.

Dilansir dari bkn.go.id, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi dibagi menjadi dua, yaitu sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.

Sanksi sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara sanksi berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tekan Beban APBN, DPR Evaluasi Skema Pensiun Seumur Hidup ASN
Hanya Dihadiri 28 dari 85 Anggota, Aturan Zoom Rapat Paripurna DPRD Lampung Diminta Dicabut!
Ini Ramalan Jokowi untuk PSI bisa Tembus Parlemen di 2029, Syaratnya Menohok!
Safari Politik di Lampung, Jokowi Ingatkan Kader PSI: Dekati Masyarakat Secara Konsisten, Jangan Hanya Saat Pemilu
Siap-siap Warga Lampung! Jokowi Bakal ‘Blusukan’ Tanpa Henti dari Mesuji hingga Pringsewu
Siap-Siap, Jokowi Bakal Keliling Lampung Akhir Juni Ini! Cek Daftar Wilayah yang Akan Dikunjungi
Dua Tahun Jabat Menteri, Kekayaan Zulhas Naik 83 Persen! Total Capai Rp59,8 Miliar
Dalam 2 Tahun, Harta Putri Zulhas Melonjak Drastis dari Rp9 M ke Rp109 M, Uwow!
Berita ini 501 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:51 WIB

Tekan Beban APBN, DPR Evaluasi Skema Pensiun Seumur Hidup ASN

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Hanya Dihadiri 28 dari 85 Anggota, Aturan Zoom Rapat Paripurna DPRD Lampung Diminta Dicabut!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:24 WIB

Ini Ramalan Jokowi untuk PSI bisa Tembus Parlemen di 2029, Syaratnya Menohok!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:48 WIB

Safari Politik di Lampung, Jokowi Ingatkan Kader PSI: Dekati Masyarakat Secara Konsisten, Jangan Hanya Saat Pemilu

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:41 WIB

Siap-siap Warga Lampung! Jokowi Bakal ‘Blusukan’ Tanpa Henti dari Mesuji hingga Pringsewu

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:34 WIB